Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, perlu menetapkan Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan penyelesaian Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-550/PJ/2000 TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERTENTU DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.
Ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) |
Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Akuntan Publik mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh, maka selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang kriteria wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 235/KMK.03/2003, juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut : |
|
|
(3) |
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 adalah Akuntan Publik yang tidak sedang dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembekuan izin atau sanksi pencabutan izin oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan." |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.