Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 12/PJ/2009

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 12/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN
KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN.


Pasal 1


(1) Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.


Pasal 2


(1) Perusahaan yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan :
  1. Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
  2. Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah;
  3. Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan
  4. Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.


Pasal 3


(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian, permohonan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah memenuhi persyaratan formal dan material, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian, permohonan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak memenuhi persyaratan formal dan/atau material, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Perusahaan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan persetujuan atau keputusan penolakan, permohonan Perusahaan dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan.
(5) Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku terhitung mulai tanggal akhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Pasal 4


(1) Perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama untuk 12 (dua belas) bulan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bersamaan dengan pengajuan permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
(2) Atas permohonan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan (seluruhnya atau sebagian) atau keputusan penolakan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan secara angsuran dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bersamaan dengan penerbitan keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (4).
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan persetujuan atau keputusan penolakan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan secara angsuran, permohonan Perusahaan dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan.
(4) Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal akhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 5


(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang atas selisih lebih penilaian kembali ativa tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan wajib dibayar lunas ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lama 15 (lima belas) hari setelah tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (4) atau paling lama pada tanggal jatuh tempo setiap angsuran pembayaran dalam hal Perusahaan memperoleh keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau ayat (3).
(2) Keterlambatan pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dan keterlambatan pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya.


Pasal 6


(1) Dalam hal Perusahaan dikenai tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri yang berlaku pada saat penilaian kembali dikurangi 10% (sepuluh persen), karena melakukan pengalihan aktiva tetap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut wajib dibayar lunas ke Kas Negara paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut.
(2) Keterlambatan pelunasan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya.


Pasal 7


Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 8


Permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilaksankan dan diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ/2002 tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.


Pasal 9


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ./2002 tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 10


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL,


ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098