Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) KEPADA ISTERI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN ATAU PEKERJAAN BEBAS.
(1) |
Atas permohonan dari Wajib Pajak, kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas dapat diberikan NPWP. |
(2) |
Permohonan NPWP bagi isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. |
(3) |
NPWP yang diberikan kepada isteri Wajib Pajak adalah NPWP suami dengan memberikan kode 4 pada Status Usaha Wajib Pajak, dan dengan penambahan kode tersebut maka kode Status Usaha Wajib Pajak pada formulir Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.1) menjadi sebagai berikut : |
(4) |
Atas pemberian NPWP kepada isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan kartu NPWP atas nama isteri Wajib Pajak. |
NPWP isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(1) |
Penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan isteri yang diterima atau diperolehnya harus digabungkan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh suaminya kecuali penghasilan yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja saja. |
(2) |
Penggabungan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan suami. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.