Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PELIMPAHAN WEWENANG PENGOLAHAN WAJIB PAJAK BADAN ASING, WAJIB PAJAK ORANG ASING, WAJIB PAJAK PENANAMAN MODAL ASING DAN WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERTEMPAT TINGGAL ATAU BERKEDUDUKAN DI LUAR WILAYAH DKI JAKARTA KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG WILAYAH KERJANYA MELIPUTI TEMPAT TINGGAL/TEMPAT KEDUDUKAN DAN ATAU TEMPAT USAHA WAJIB PAJAK YANG BERSANGKUTAN.
Wajib Pajak badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan atau bertempat usaha diluar wilayah DKI Jakarta melaksanakan pendaftaran diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan dan atau tempat usaha Wajib Pajak yang bersangkutan.
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan wewenang untuk menerapkan dan mengawasi pelaksanaannya terhadap Wajib Pajak Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan dan atau bertempat usaha di wilayah kerjanya. |
(2) |
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sementara dilaksanakan terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri sejak tanggal 1 Maret 1991. |
(3) |
Penatausahaan dan pelayanan kepada Wajib Pajak yang sekarang ini terdaftar di kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara/Daerah dan Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing akan dialihkan ke Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (domisili) secara bertahap. |
(1) |
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.