Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 157/PMK.04/2009

Kategori : Lainnya

Penyediaan Pita Cukai Dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 157/PMK.04/2009

TENTANG

PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya disediakan oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dilaksanakan sesuai dengan asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan memberikan kesempatan yang sama;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Dokumen sekuriti adalah Surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
  2. Pita cukai adalah tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
  3. Tanda pelunasan cukai lainnya adalah tanda pelunasan cukai selain pita cukai.
  4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.


Pasal 2


(1) Pelunasan cukai terhadap barang kena cukai dapat dilaksanakan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
(2) Pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Menteri.
(3) Bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita, cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.


Pasal 3


(1) Dalam rangka penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dilakukan pelelangan penyedia barang/jasa sebagai penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
(2) Penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat kualifikasi, yaitu:
  1. badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga Yang bergerak di bidang pencetakan dokumen sekuriti dan/atau pengadaan barang yang memiliki sifat sekuriti berdasarkan perizinan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang;
  2. memiliki kedudukan hukum yang tetap di wilayah Republik Indonesia;
  3. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  4. dalam hal penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya akan melakukan kemitraan, penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya wajib mempunyai perjanjian kerjasama kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
  5. sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
  6. memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi pemerintah;
  7. memiliki kemampuan dasar pada bidang dan subbidang pekerjaan yang akan dilelang dan paling sedikit senilai pagu yang akan dilelangkan;
  8. dalam hal penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya bermitra, kemampuan dasar sebagaimana dimaksud pada huruf g diperhitungkan dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
  9. memiliki Surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan barang/jasa paling sedikit 5% (lima persen) dari nilai pagu yang akan dilelangkan;
  10. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam melakukan pencetakan dokumen sekuriti yang dibuktikan dengan adanya produk dokumen sekuriti yang telah digunakan pada lembaga pemerintahan dalam waktu 4 (empat) tahun terakhir; dan
  11. memiliki catatan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau aparat pemeriksa fungsional pemerintah dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Selain harus memenuhi syarat-syarat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya juga harus memenuhi syarat-syarat teknis, yaitu:
  1. memiliki sistem monitoring dan pelaporan secara elektronik yang dapat diintegrasikan dengan sistem pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan;
  2. memiliki kantor, pabrik, dan gudang khusus untuk menyimpan bahan baku dan barang jadi di wilayah Republik Indonesia;
  3. khusus untuk penyediaan pita cukai, memiliki mesin cetak yang mampu mencetak pita cukai secara berkesinambungan dengan spesifikasi desain pita cukai yang ditetapkan dengan kapasitas produksi dari seluruh mesin paling sedikit 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar pita cukai per hari;
  4. mengutamakan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri;
  5. bersedia memenuhi ketentuan pemerintah yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pembayaran hasil cetakan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya;
  6. bersedia menjadi mitra kerja pemerintah dengan segala, akibat hukum yang ditimbulkannya antara lain menandatangani kontrak perjanjian;
  7. bersedia menyerahkan performance bonds berupa jaminan bank yang diterbitkan oleh bank umum, yang besarnya 5% (lima persen) pagu yang akan dilelangkan;
  8. bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari pagu yang akan dilelangkan, apabila telah ditetapkan sebagai pemenang lelang namun tidak melakukan pekerjaan; dan
  9. persyaratan teknis lainnya yang diperlukan dalam rangka penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 4


(1) Dalam rangka pelelangan penyedia barang/jasa sebagai penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibentuk Panitia Pengadaan yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Panitia Pengadaan berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang, baik dari unsur-unsur di dalam atau di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang memahami tata, cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan, hukum perjanjian/kontrak, dan bidang lain yang diperlukan.
(3) Tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.


Pasal 5


(1) Dalam rangka menjamin kontinuitas ketersediaan pita cukai clan tanda pelunasan cukai lainnya dan tercapainya penerimaan negara dari sektor cukai, proses pelelangan penyedia pita cukai , atau tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya.
(2) Proses pelelangan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan Surat penetapan penyedia barang/jasa dan penandatanganan kontrak pengadaan barang dilakukan setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan tersebut disahkan.
(3) Kontrak untuk penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kontrak tahun jamak (multiyears).
(4) Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 6


(1) Panitia Pengadaan membuat dan menyampaikan usulan pemenang lelang dan harga pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya menyampaikan usulan pemenang lelang dan harga pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri oleh Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat pada akhir bulan Oktober.


Pasal 7


(1) Menteri menetapkan pemenang lelang berdasarkan usulan Panitia Pengadaan dengan mengeluarkan Surat penetapan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
(2) Surat penetapan penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Panitia Pengadaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Surat usulan penetapan pemenang lelang diterima.


Pasal 8


Kontrak untuk penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya untuk tahun 2010 dilakukan dengan kontrak tahun tunggal.


Pasal 9


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2007 tentang Penyediaan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 10


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya, dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2009
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd

ANDI MATTALATTA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 373