Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK.04/2009

Kategori : Lainnya

Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 235/PMK.04/2009

TENTANG

PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN
BARANG KENA CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (5) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
  2. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  3. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  4. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas–batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  6. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  7. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
  8. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
  9. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
  10. Kantor Direktorat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  12. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.


BAB II
PENIMBUNAN BARANG KENA CUKAI

Pasal 2


(1) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Dalam hal barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam Daerah Pabean, penimbunannya wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai.
 
 

Pasal 3


Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun di dalam Pabrik.


Pasal 4


(1) Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang merupakan orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban:
  1. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai pada catatan sediaan;
  2. menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;
  3. membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan formulir laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai; dan
  4. menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dalam jangka waktu paling lama pada hari kesepuluh bulan berikutnya.
(2) Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban:
  1. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai tersebut sesuai dengan ketentuan pembukuan di bidang cukai;
  2. menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai tersebut dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;
  3. membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan formulir laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai; dan
  4. menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dalam jangka waktu paling lama pada hari kesepuluh bulan berikutnya.

 

BAB III
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
BARANG KENA CUKAI

Pasal 5


(1) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dan dilindungi dengan Dokumen Cukai.
(2) Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai yang wajib digunakan untuk melindungi:
  1. pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan tujuan untuk dimasukkan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
  2. pemasukan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan yang berasal dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
  3. pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai berupa hasil tembakau yang belum dilunasi cukainya dari tempat pembuatan di luar Pabrik ke dalam Pabrik dan sebaliknya;
  4. pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan tujuan untuk diekspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
  5. pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
  6. pengeluaran etil alkohol yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
  7. pengeluaran etil alkohol yang belum dilunasi cukainya dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
  8. pengeluaran etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan;
  9. pemasukan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya ke Pabrik dengan tujuan untuk dimusnahkan atau diolah kembali;
  10. pemasukan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya ke tempat lain di luar Pabrik dengan tujuan untuk dimusnahkan untuk mendapatkan pengembalian cukai;
  11. pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol, yang sudah dilunasi cukainya baik dengan cara pembayaran maupun dengan cara pelekatan pita cukai, dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan;
  12. pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol, yang sudah dilunasi cukainya baik dengan cara pembayaran maupun dengan cara pelekatan pita cukai, dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat;
  13. pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:

  1. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  2. keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  3. tujuan sosial; dan
  4. dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean;

  1. pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:

  1. keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; dan
  2. dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean.

(3) Terhadap pengeluaran barang kena cukai berupa hasil tembakau, yang sudah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dari Pabrik atau dari Kawasan Pabean/Tempat Penimbunan Sementara, dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan Dokumen Cukai berupa dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Pasal 6


(1) Dalam keadaan darurat karena adanya kebakaran, banjir, atau bencana alam lainnya, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi Dokumen Cukai.
(2) Pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu paling lama pada hari kerja keenam setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai tersebut.


Pasal 7


(1) Pejabat bea dan cukai dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai, dalam hal:
  1. pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan;
  2. pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun ke atau dari Pabrik yang produksi minuman mengandung etil alkoholnya dalam satu tahun melebihi 50.000 (lima puluh ribu) liter; dan/atau
  3. terdapat dugaan bahwa Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan akan atau telah melakukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(2) Pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perintah kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
(3) Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, yang menjadi dasar untuk membukukan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai adalah yang didapati oleh pejabat bea dan cukai yang bersangkutan.
 
 

BAB IV
PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

Pasal 8


(1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai.
(2) Dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu terhadap pengangkutan barang kena cukai berupa:
  1. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu; dan
  2. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.


Pasal 9


(1) Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari suatu tempat ke tempat lainnya dalam peredaran bebas, yang terdiri dari:
  1. etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter; atau
  2. minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter, wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai.
(2) Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada kepala Kantor yang mengawasi penyalur atau tempat penjualan eceran setiap bulan dalam jangka waktu paling lama pada hari kesepuluh bulan berikutnya dengan menggunakan formulir laporan pengangkutan etil alkohol/minuman yang mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas.


Pasal 10


Dokumen Cukai berupa dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai yang dipergunakan untuk melindungi pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), berlaku juga sebagai dokumen pelindung untuk pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1).


Pasal 11


(1) Pengangkutan barang kena cukai harus sudah selesai dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Cukai bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat hambatan yang menyebabkan pengangkutan barang kena cukai tidak selesai dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Cukai yang bersangkutan, pengusaha yang bersangkutan dapat meminta perpanjangan jangka waktu kepada kepala Kantor yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai tersebut berada, sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.

 

Pasal 12


(1) Formulir untuk catatan sediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Formulir untuk laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 4 ayat (2) huruf c dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Formulir untuk pemberitahuan mutasi barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibuat rangkap (5) lima sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Formulir untuk Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Formulir untuk laporan pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13


Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai yang sudah berjalan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, diselesaikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai.


BAB VI
PENUTUP


Pasal 14


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.


Pasal 15


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai, sepanjang mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 16


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
  1. Sejak tanggal 1 Januari 2010, untuk etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol; dan
  2. Sejak tanggal 1 Maret 2010, untuk hasil tembakau.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI