Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 14/PJ.11/1993
Perubahan Dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 14/PJ.11/1993
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka pemberian pelayanan yang lebih baik dan pemberian kemudahan kepada Wajib Pajak sekaligus meningkatkan pengamanan penyetoran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan bentuk formulir Surat Setoran Pajak;
- bahwa dalam rangka penyempurnaan penatausahaan penerimaan negara, telah dilakukan penggantian peralatan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan kembali bentuk formulir Surat Setoran Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
- Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan Tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 948/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.01/1989 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Dasar Pemungutan, Tarif serta Tata Cara Pelaksanaannya;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.01/1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.
(1) | Bentuk, ukuran, dan warna formulir Surat Setoran Pajak, ditetapkan menjadi seperti tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. |
(2) | Formulir tersebut tidak berlaku untuk Setoran Pajak dalam rangka bantuan/pinjaman luar negeri dan Pajak Bumi dan Bangunan. |
(1) | Formulir Surat Setoran Pajak terdiri dari : | ||||||||||
|
|||||||||||
(2) |
Surat Setoran Pajak lembar ke-1 atas penyetoran Fiskal Luar Negeri dapat dipergunakan sebagai Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dengan ketentuan untuk setiap orang harus menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak untuk setoran Fiskal Luar Negeri . |
Wajib Pajak dapat menggunakan sendiri formulir Surat Setoran Pajak tersebut pada Pasal 1 ayat (1) sepanjang bentuk, ukuran, warna, dan isinya tidak menyimpang dari bentuk yang telah dibakukan sesuai dengan keputusan ini.
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/PJ.11/1990 tanggal 20 Januari 1990 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Bentuk, Formulir Surat Setoran Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ.11/1990 tanggal 20 Februari 1990 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/PJ.11/1990 tanggal 20 Januari 1990, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bentuk formulir Surat Setoran Pajak yang dikeluarkan sebelum berlakunya Keputusan ini dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 1994.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dipergunakan untuk Setoran Pajak mulai tanggal 3 Januari 1994.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Desember 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
NIP.060041162
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.