Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990

Kategori : PPh, PPN

Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 538/KMK.04/1990

TENTANG

PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan untuk memberikan kemudahan pelaksanaan baik bagi Wajib Pajak maupun bagi aparat perpajakan, dipandang perlu menyempurnakan tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

 

  1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
  4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 4);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
  9. Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  10. Keputusan Presiden RI Nomor 64/14 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
  11. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR.



 Pasal 1


(1)

Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang atas impor barang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

(2)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang di impor :

  1. Ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
  3. Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah;
  4. Untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-Undang Tarif Indonesia, Stbl 1873 Nomor 35.
(3)

Dalam hal diberikan penangguhan Bea Masuk berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang diberikan penangguhan serta Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dipungut.

(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 2


(1)

Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah nilai impor.

(2)

Yang dimaksud dengan nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk yaitu harga Cost Insurance and Freight (CIF) atau Cost and Freight (C & F) ditambah dengan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)

Dalam hal impor diberikan pembebanan bersyarat, maka nilai impor adalah CIF atau C & F ditambah Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan.



Pasal 3


Pemungutan dan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan bersamaan dengan saat penyelesaian perhitungan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 4


(1)

Pungutan dan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor dilakukan melalui Bank Devisa atau oleh Bendaharawan Bea dan Cukai atau oleh Perum Pos dan Giro.

(2)

Tata cara pemungutan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.



Pasal 5


Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 6


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 14 Mei 1990
MENTERI KEUANGAN,


ttd


J.B SUMARLIN