Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 32/PJ./1995

Kategori : PPh

Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif Di Dalam Negeri


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 32/PJ./1995

TENTANG

TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor oleh industri otomotif, dipandang perlu untuk menetapkan tarif dan tata cara pemungutan, penyetoran serta pelaporannya.

 

Mengingat :

  1. Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;
  2. Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI DALAM NEGERI.



Pasal 1

(1)

Badan Usaha yang bergerak di bidang industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.

(2)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang industri otomotif yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.



Pasal 2

(1)

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang Wajib dipungut atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor dimaksud pada Pasal 1 adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.

(2)

Dikecualikan dari pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penjualan kendaraan bermotor kepada :

  1. Instansi Pemerintah;
  2. Corps Diplomatik;
  3. bukan Subjek pajak



Pasal 3

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan diatur sebagai berikut :

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor dipungut oleh Pemungut Pajak dimaksud pada Pasal 1, pada saat penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
  2. Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada angka 1, pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :

    - lembar pertama : untuk Wajib pajak (pembeli);
    - lembar kedua : disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
    - lembar ketiga : untuk arsip pemungut pajak.

  3. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut harus disetor oleh pemungut pajak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah masa pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
  4. Atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dimaksud pada angka 1, pemungut pajak setiap bulan wajib menyampaikan laporan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan pemungut pajak, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah masa pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 (oleh badan usaha Industri) yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 lembar kedua dan Surat Setoran Pajak lembar ketiga dimaksud pada angka 2 dan 3.



Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1995.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

FUAD BAWAZIER