Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 34/PJ/2011

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 34/PJ/2011

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak Yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tala Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  4. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  6. Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melakukan Pemeriksaan.
  7. Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili adalah Unit Pelaksana Pemeriksaan yang berwenang melakukan Pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan yang ada di tempat kedudukan atau tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai domisili Wajib Pajak sesuai dengan wilayah kerjanya.
  8. Unit Pelaksana Pemeriksaan Lokasi adalah Unit Pelaksana Pemeriksaan yang berwenang melakukan Pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan yang ada di lokasi usaha atau tempat kegiatan usaha atau tempat pekerjaan bebas Wajib Pajak sesuai dengan wilayah kerjanya.
  9. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
  10. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
  11. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  12. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak.
  13. Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
  14. Tempat penyimpanan buku, catatan, dan dokumen adalah tempat yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen dan/atau yang diselenggarakan oleh pihak lain.
  15. Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.
  16. Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
  17. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  18. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
  19. Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.
  20. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
  21. Penghasilan Kena Pajak Yang Tidak Dapat Dihitung adalah Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak dengan prosedur sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan.
  22. Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir adalah Laporan Hasil Pemeriksaan tentang penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak.
  23. Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan.


Pasal 2


Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan melalui jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.


BAB II
PEMERIKSAAN LAPANGAN

Bagian Kesatu
Unit Pelaksana Pemeriksaan

Pasal 3


(1) Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak di Unit Pelaksana Pemeriksaan,yaitu Kantor Pelayanan Pajak atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
(2) Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili atau Unit Pelaksana Pemeriksaan Lokasi sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili.


Pasal 4


(1) Dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili, Unit Pelaksana Pemeriksaan tersebut dapat melakukan Pemeriksaan Lapangan atas satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
(2) Dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Lokasi, Unit Pelaksana Pemeriksaan tersebut dapat melakukan Pemeriksaan Lapangan atas satu atau beberapa jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
(3) Dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili melakukan Pemeriksaan Lapangan atas seluruh jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili tersebut dapat melakukan Pemeriksaan Lapangan di lokasi usaha atau tempat kegiatan usaha atau tempat pekerjaan bebas Wajib Pajak atau dapat melakukan permintaan Pemeriksaan kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan Lokasi sesuai dengan wilayah kerjanya.


Bagian Kedua
Tim Pemeriksa Pajak, Surat Perintah Pemeriksaan, dan Surat Tugas

Pasal 5


(1) Pemeriksaan Lapangan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
(2) Dalam hal diperlukan, Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemeriksa Pajak.
(3) Susunan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa anggota tim.
(4) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh seorang atau lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bukan Pemeriksa Pajak tetapi memiliki kemampuan tertentu, misalnya kemampuan di bidang teknologi informasi.
(5) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dibantu oleh seorang atau lebih tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu seperti penerjemah bahasa atau ahli di bidang teknologi informasi yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak bukan sebagai Pemeriksa Pajak.
(6) Pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas berdasarkan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 6


(1) Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.
(2) Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.


Pasal 7


(1) Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak perlu memperbarui Surat Perintah Pemeriksaan tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
(2) Dalam hal perubahan susunan tim Pemeriksa Pajak disebabkan pengalihan pelaksanaan Pemeriksaan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang lain, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan baru harus menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan sebelum melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan.
(3) Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak.


Bagian Ketiga
Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
dan Pertemuan Dengan Wajib Pajak

Pasal 8


(1) Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai akan dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
(2) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan.
(3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
(4) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(5) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan kepada:
a. wakil atau kuasa dari Wajib Pajak; atau
b. pihak yang mewakili Wajib Pajak, yaitu:
1) pegawai dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan; atau
2) anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi.


Pasal 9


(1) Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak untuk menjelaskan:
  1. alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  2. hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
  3. hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak berada di tempat, pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(3) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan setelah Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
(4) Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, atau oleh tim Pemeriksa Pajak dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(5) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) menolak menandatangani Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak.
(6) Dalam hal Pemeriksa Pajak telah menandatangani Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak dan telah membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan berita acara, pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dianggap telah dilaksanakan.


Bagian Keempat
Jangka Waktu Pemeriksaan

Pasal 10


(1) Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Sural Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Apabila Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan dihitung sejak tanggal dikirim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 40 Undang-Undang KUP.
(3) Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
(4) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu:
  1. Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
  2. ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak;
  3. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
  4. terdapat indikasi transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan;
  5. terdapat permintaan Pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan Lokasi; atau
  6. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
(5) Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling banyak 5 (lima) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian, dan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan menjadi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.


Pasal 11


(1) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pemeriksa Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan sebelum jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berakhir.
(2) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ).
(3) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan kepada Pemeriksa Pajak sebelum jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berakhir.
(4) Apabila dilakukan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus memberitahukan perpanjangan jangka waktu tersebut kepada Wajib Pajak dengan rnenyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan sebelum jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berakhir.
(5) Apabila perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan dilakukan karena ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), prosedur perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) harus dilakukan setiap kali akan dilakukan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebelum jangka waktu perpanjangan yang telah disetujui sebelumnya berakhir.


Pasal 12


(1) Apabila permohonan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditolak oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan dan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berakhir, Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan.
(2) Apabila permohonan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan dan jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (5) berakhir, Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilakukan sehubungan dengan Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), atau Pasal 10 ayat (5) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan tersebut.

 

Bagian Kelima
Penyelesaian Pemeriksaan

Pasal 13


Pemeriksaan Lapangan diselesaikan dengan cara:
  1. menghentikan Pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir;
  2. membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
  3. mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 14


(1) Penghentian Pemeriksaan Lapangan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan yang bukan merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, disetujui oleh pejabat yang berwenang untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau
c. Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP ditangguhkan karena:
1) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan tetapi diselesaikan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak;
2) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
3) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
4) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Yang dimaksud dengan tidak ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah apabila Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) tidak ditemukan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan yang dihitung sejak Pemeriksa Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3) Pemeriksaan Lapangan yang dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan kembali apabila di kemudian hari Wajib Pajak ditemukan.


Pasal 15


(1) Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dalam hal:
  1. Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
  2. Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan Pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
  3. Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan permohonan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan ditolak oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1 ); atau
  4. Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Yang dimaksud dengan tidak ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah apabila Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) tidak ditemukan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan yang dihitung sejak Pemeriksa Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan yang belum dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan melanjutkan tahapan Pemeriksaan Lapangan sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan.
(4) Apabila Pemeriksa Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pemeriksa Pajak harus melanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan.


Bagian Keenam
Peminjaman Dokumen

Pasal 16


(1) Buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
(2) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(3) Setiap penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak yang berkaitan dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak harus membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
(4) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak harus membuat Surat Pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada tim Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.
(5) Dalam hal untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Pemeriksa Pajak:
  1. dapat meminta bantuan kepada Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak; atau
  2. meminta bantuan kepada seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), dengan menggunakan Surat Permintaan Bantuan Tenaga Ahli.


Pasal 17


(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan:
  1. Surat Peringatan I setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
  2. Surat Peringatan II setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Setiap Surat Peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Belum Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(3) Apabila setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Wajib Pajak tetap tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen disertai rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak telah meminjamkan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.


Pasal 18


(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak, Pemeriksa Pajak harus menguraikan alasan dan pertimbangannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.


Bagian Ketujuh
Penolakan Pemeriksaan

Pasal 19


(1) Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang KUP, Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.


Pasal 20


(1) Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak tidak berada di tempat pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan:
  1. Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang ada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b yang dapat mewakili Wajib Pajak terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya; atau
  2. Pemeriksaan dapat ditunda.
(2) Dalam hal dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan untuk keperluan pengamanan, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan sebelum melakukan penundaan.
(3) Pemeriksaan Lapangan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilanjutkan Pemeriksaannya apabila:
  1. Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak berada di tempat; atau
  2. Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak tidak berada di tempat namun ada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b yang dapat mewakili Wajib Pajak, dengan terlebih dahulu meminta kepada pihak tersebut untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran Pemeriksaan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Pemeriksa Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Wajib Pajak wakil atau kuasa dari Wajib Pajak tetap tidak berada ditempat, dan tidak ada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b yang dapat mewakili Wajib Pajak,Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Lapangan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Wajib Pajak Tidak Berada di Tempat yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
(6) Dalam hal pihak yang diminta untuk mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan Lapangan, pihak tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
(7) Dalam hal pihak yang diminta untuk mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.


Pasal 21


Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan:
  1. Sural Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1 );
  2. Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
  3. Berita Acara Wajib Pajak Tidak Berada di Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5);
  4. Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6); atau
  5. Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7), 
dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.


Bagian Kedelapan
Penyegelen

Pasal 22


Penyegelan dapat dilakukan apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan:
  1. Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;
  2. Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  3. Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; dan/atau
  4. Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak tidak berada di tempat, dan pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan.


Bagian Kesembilan
Permintaan Keterangan dan/atau Penjelasan

Pasal 23


(1) Untuk memperoleh penjelasan/keterangan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Untuk Memberikan Keterangan.
(2) Penjelasan/keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dipandang perlu dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.


Pasal 24


(1) Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan Lapangan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP secara tertulis, dengan menggunakan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti.
(2) Pihak ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Keterangan atau Bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan I.
(4) Apabila Surat Peringatan I tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan II.
(5) Apabila Surat Peringatan II juga tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
(6) Apabila permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 41A Undang-Undang KUP.


Bagian Kesepuluh
Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Pasal 25


(1) Hasil Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan, dan kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir.
(3) Dalam hal penyampaian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak efisien, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan dapat dikirimkan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(4) Dalam hal Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dapat disampaikan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(5) Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan 1(satu) kali.


Pasal 26


(1) Dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.


Pasal 27


(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dalam bentuk:
  1. Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau
  2. Surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan.
(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak.
(3) Yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 41 Undang-Undang KUP.
(4) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(5) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan Hasil Pemeriksaan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(6) Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
  1. menyampaikan tanggapan tertulis setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam batas waktu yang ditentukan;
  2. melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), namun menyampaikan tanggapan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu perpanjangan; atau
  3. menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Tanggapan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah batas waktu yang ditentukan.
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, atau dianggap tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis Atas Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.


Pasal 28


(1) Dalam rangka melaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1 ), kepada Wajib Pajak harus disampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
  1. diterimanya tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (4);
  2. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (4), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  3. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6) huruf a atau Pasal 27 ayat (6) huruf c;
  4. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6) huruf b;
  5. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam 27 ayat (2), dalam hal Wajib Pajak menolak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1 ).
(3) Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir.
(4) Dalam hal penyampaian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak efisien, Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat dikirimkan melalui faksimili, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(5) Dalam hal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, undangan tersebut dapat disampaikan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).


Pasal 29


(1) Dalam hal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima undangan tersebut, Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Menerima Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Menerima Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Menerima Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.


Pasal 30


(1) Apabila Wajib Pajak:
  1. menyampaikan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (4); dan
  2. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1 ), 
Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan dengan mendasarkan pada Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(2) Berdasarkan Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan lhtisar Hasil Pembahasan Akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.


Pasal 31


(1) Apabila Wajib Pajak:
  1. menyampaikan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (4); dan
  2. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1 ), 
Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
(2) Berdasarkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat:
  1. Risalah Pembahasan dengan mendasarkan pada Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak; dan
  2. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Pemeriksa Pajak telah menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilakukan. 


Pasal 32


(1) Apabila Wajib Pajak:
  1. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (4); dan
  2. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), 
Pemeriksa Pajak harus melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dengan mendasarkan pada surat sanggahan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan,yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(4) Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, Risalah Pembahasan tersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani:
  1. Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
  2. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan/atau Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan/atau Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.


Pasal 33


(1) Apabila Wajib Pajak:
  1. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (4); dan
  2. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), 
Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
(2) Berdasarkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat:
  1. Risalah Pembahasan dengan mendasarkan pada surat sanggahan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak; dan
  2. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(3) Dalam hal tim Pemeriksa Pajak telah menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilakukan.


Pasal 34


(1) Apabila Wajib Pajak:
  1. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (4), atau dianggap tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6); dan
  2. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), 
Pemeriksa Pajak tetap melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
(2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(4) Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, Risalah Pembahasan tersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani:
  1. Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
  2. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan/atau Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), 
Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan/atau Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.


Pasal 35


(1) Apabila Wajib Pajak:
  1. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 27 ayat (4), atau dianggap tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6); dan
  2. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), 
Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
(2) Berdasarkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemeriksa Pajak membuat:
  1. Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak; dan
  2. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(3) Dalam hal tim Pemeriksa Pajak telah menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilakukan.


Pasal 36


(1) Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) atau Pasal 34 ayat (3), Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, kepada:
  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasan Unit Pelaksana Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau
  2. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, 
agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(2) Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
  1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Pemeriksa Pajak diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dihitung sejak Wajib Pajak harus datang sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
  2. Risalah Pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak; dan
  3. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, atau Pemeriksa Pajak belum membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.
(3) Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak penandatanganan Risalah Pembahasan.
(4) Wajib Pajak harus mencantumkan nomor telepon atau nomor faksimili dalam Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 37


(1) Berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1 ), Tim Quality Assurance Pemeriksaan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan harus mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan atas perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) atau Pasal 34 ayat (3), dengan menyampaikan Undangan Untuk Menghadiri Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(2) Undangan Untuk Menghadiri Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung, melalui kurir, faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

 

Pasal 38


(1) Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak, dan Wajib Pajak,
(2) Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus mulai dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1 ),
(3) Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dimulainya pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Untuk Menghadiri Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus tetap dilakukan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan tim Pemeriksa Pajak.


Pasal 39


(1) Susunan Tim Quality Assurance Pemeriksaan terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota.
(2) Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1 ), sekurang-kurangnya diwakili oleh ketua, sekretaris, dan 1 (satu) anggota.
(3) Tim Pemeriksa Pajak yang melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), sekurang-kurangnya diwakili oleh 1 (satu) orang dari tim Pemeriksa Pajak.


Pasal 40


(1) Hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus dituangkan dalam Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan:
  1. Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak, dan Wajib Pajak;
  2. apabila Wajib Pajak menolak menandatangani Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Quality Assurance Pemeriksaan membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan,
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam Undangan Untuk Menghadiri Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1):
  1. Tim Quality Assurance Pemeriksaan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan;
  2. Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan tim Pemeriksa Pajak.
(4) Dalam hal Tim Quality Assurance Pemeriksaan telah menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dianggap telah dilakukan.
(5) Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) atau Pasal 34 ayat (3), digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.


Pasal 41


Dalam hal Wajib Pajak:
  1. menyatakan mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan atas perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) atau Pasal 34 ayat (3); dan
  2. tidak menyampaikan Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) atau menyampaikan surat permohonan tersebut setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), 
Pemeriksa Pajak berdasarkan Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) atau Pasal 34 ayat (3) membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir untuk ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.


Pasal 42


(1) Dalam rangka menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, Pasal 33 ayat (2) huruf b, Pasal 35 ayat (2) huruf b, Pasal 40 ayat (5), atau Pasal 41, Pemeriksa Pajak harus memanggil Wajib Pajak dengan mengirimkan Surat Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Surat Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir.
(3) Dalam hal penyampaian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak efisien, Surat Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat dikirimkan melalui faksimili, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukli pengiriman.
(4) Dalam hal Surat Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, surat panggilan tersebut dapat disampaikan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(5) Dalam hal Wajib Pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, Surat Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan pada saat penandatanganan Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan.


Pasal 43


(1) Dalam hal Surat Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima surat panggilan tersebut Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Menerima Surat Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Menerima Surat Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Menerima Surat Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.


Pasal 44


(1) Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak.
(2) Yang dimaksud dengan surat panggilan diterirna oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal diterirna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 41 Undang-Undang KUP.
(3) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 42 ayat (1 ), namun menolak menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan/atau Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir, Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan/atau Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 42 ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat catatan pada Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan mengenai tidak dipenuhinya panggilan.


Pasal 45


Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak dihitung sesuai dengan hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali:
a. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tetapi:
1) menyampaikan tanggapan tertulis berupa Lembar Pernyataan Persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
2) menyampaikan tanggapan tertulis berupa surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1 ), 
pajak yang terutang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak, dengan memperhatikan tanggapan Wajib Pajak.
b. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis atau dianggap tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1 ), pajak terutang dihitung berdasarkan Sural Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.


Pasal 46


Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan/atau Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.


Pasal 47


Dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Pemeriksa Pajak atau dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan/atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang sedang diperiksa.


Pasal 48


Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) minggu yang dihitung sejak Wajib Pajak harus hadir sesuai dengan hari dan tanggal yang ditetapkan dalam Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sampai dengan penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.


Pasal 49


Dalam hal Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir karena Pemeriksaannya ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan, ketentuan mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan pemberian hak hadir kepada Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 48 tidak berlaku.


Bagian Kesebelas
Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan Pengembalian Dokumen

Pasal 50


(1) Setiap prosedur Pemeriksaan Lapangan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan serta simpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalamPemeriksaan, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah oleh supervisor.
(3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Nota Penghitungan.


Pasal 51


Buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.


Bagian Kedua Belas
Pembatalan Hasil Pemeriksaan

Pasal 52


(1) Hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan Lapangan yang dilaksanakan tanpa:
  1. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
  2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.
(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan Lapangan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan Lapangan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan Lapangan harus dilanjutkan dengan melakukan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan. 
(3) Untuk melanjutkan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah diterbitkan Surat Tugas kepada Pemeriksa Pajak yang ditunjuk.


Bagian Ketiga Belas
Pengungkapan Wajib Pajak Dalam
Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan

Pasal 53


(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
  1. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
  2. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan atas pajak yang kurang dibayar; dan
  3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan dalam laporan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan Lapangan tetap dilanjutkan.
(4) Pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbangan bagi tim Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(5) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan hasil Pemeriksaan, pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(6) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(7) Terhadap Surat Pernberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(8) Pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diperhitungkan sebagai pembayaran atas surat ketetapan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.


Bagian Keempat Belas
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
Penangguhan Pemeriksaan

Pasal 54


(1) Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila:
  1. pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. pada saat Wajib Pajak badan diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4); atau
  3. Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), atau pihak yang diminta untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran Pemeriksaan menolak membantu kelancaran Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6);
(2) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(3) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh pejabat yang berwenang dan Pemeriksaan Lapangan yang disetujui tersebut bukan merupakan Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh pejabat yang berwenang dan Pemeriksaan yang disetujui tersebut terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, penyelesaian Pemeriksaan Lapangan ditangguhkan sampai dengan:
  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
  2. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
  3. penyidikan dihentikan dan tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP;
  4. penyidikan dihentikan dan tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
  5. diterimanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5) Pemeriksa Pajak dalam rangka penangguhan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membuat laporan kemajuan pemeriksaan.


Pasal 55


(1) Penghentian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) atau penangguhan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dilakukan sebelum penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dan harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian/Penangguhan Pemeriksaan Yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Perrnulaan.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Pada saat pemberitahuan penghentian atau penangguhan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam dari Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen.


Pasal 56


(1) Pemeriksaan Lapangan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila:
  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan dan tidak ada penerbitan surat ketetapan pajak;
  2. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
  3. diterima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf e yang menyatakan Wajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
(2) Pemeriksaan Lapangan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dihentikan dan dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c apabila:
  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan namun diselesaikan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak;
  2. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
  3. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
  4. diterima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf e yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus meminjamkan kembali buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang telah dikembalikan oleh Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
(4) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (3), atau ayat (5), diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghentian Pemeriksaan tersebut harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan.


BAB III
PEMERIKSAAN KANTOR

Bagian Kesatu
Unit Pelaksana Pemeriksaan

Pasal 57


(1) Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak di Unit Pelaksana Pemeriksaan,yaitu Kantor Pelayanan Pajak atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
(2) Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili atau Unit Pelaksana Pemeriksaan Lokasi sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili.


Pasal 58


(1) Dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili, Unit Pelaksana Pemeriksaan tersebut dapat melakukan Pemeriksaan Kantor atas satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
(2) Dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) bertindak sebagai Unit Pelaksana Pemeriksaan Lokasi, Unit Pelaksana Pemeriksaan tersebut dapat melakukan Pemeriksaan Kantor atas satu atau beberapa Masa Pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

 

Bagian Kedua
Tim Pemeriksa, Surat Perintah Pemeriksaan, dan Surat Tugas

Pasal 59


(1) Pemeriksaan Kantor dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
(2) Susunan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa anggota tim.
(3) Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.
(4) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh seorang atau lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bukan Pemeriksa Pajak tetapi memiliki kemampuan tertentu, misalnya kemampuan di bidang teknologi informasi.
(5) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dibantu oleh seorang atau lebih tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu seperti penerjemah bahasa atau ahli di bidang teknologi informasi, yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak bukan sebagai Pemeriksa Pajak.
(6) Pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas berdasarkan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 60


(1) Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak perlu memperbarui Surat Perintah Pemeriksaan tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
(2) Dalam hal perubahan susunan tim Pemeriksa Pajak disebabkan pengalihan pelaksanaan Pemeriksaan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang lain, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan baru harus menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan sebelum melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan.


Bagian Ketiga
Pemanggilan dan Pertemuan Dengan Wajib Pajak

Pasal 61


(1) Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, memanggil Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor dengan menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(2) Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
(3) Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan hari, tanggal, dan tempat yang tercantum dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan.


Pasal 62


(1) Dalam hal Wajib Pajak:
  1. memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); atau
  2. menenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dengan diwakili oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5),
Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan atau Surat Tugas kepada Wajib Pajak atau kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
(2) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak harus melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak atau dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) untuk menjelaskan:
  1. alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  2. hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
  3. hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(3) Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, atau tim Pemeriksa Pajak dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(4) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) menolak menandatangani Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak.
(5) Dalam hal tim Pemeriksa Pajak telah menandatangani Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan telah membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah dilaksanakan.


Bagian Keempat
Jangka Waktu Pemeriksaan

Pasal 63


(1) Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
  1. Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
  2. ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak;
  3. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; atau
  4. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
(4) Apabila dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.


Pasal 64


(1) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), Pemeriksa Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan sebelum jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) berakhir.
(2) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Unit Pelaksanaan Pemeriksaan harus menyampaikan persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor kepada Pemeriksa Pajak sebelum jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) berakhir.
(4) Apabila dilakukan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus memberitahukan perpanjangan jangka waktu tersebut kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan sebelum berakhirnya jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) berakhir.


Pasal 65


(1) Apabila permohonan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) ditolak oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksaan Kantor harus diselesaikan.
(2) Apabila perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) berakhir, Pemeriksaan Kantor harus diselesaikan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Kantor dilakukan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (2) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.


Bagian Kelima
Penyelesaian Pemeriksaan

Pasal 66


Pemeriksaan Kantor diselesaikan dengan cara:
  1. menghentikan Pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir;
  2. membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
  3. mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 67


(1) Penghentian Pemeriksaan Kantor dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1 );
b. Pemeriksaan Kantor dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan yang bukan merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, disetujui oleh pejabat yang berwenang untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau
c. Pemeriksaan Kantor dilakukan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP ditangguhkan karena:
1) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan tetapi diselesaikan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak;
2) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
3) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
4) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Penghentian Pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir dengan alasan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam hal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dikembalikan oleh pihak pos atau jasa pengiriman lainnya karena Wajib Pajak tidak ditemukan.
(3) Pemeriksaan Kantor yang dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan kembali apabila di kemudian hari Wajib Pajak ditemukan.


Pasal 68


(1) Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dilakukan dalam hal:
  1. Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang KUP, tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1 );
  2. Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pemeriksaan Kantor dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (2);
  3. Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan permohonan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor ditolak oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1); atau
  4. Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2).
(2) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan yang belum dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dan melanjutkan tahapan Pemeriksaan Kantor sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan.
(3) Apabila Pemeriksa Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), tim Pemeriksa Pajak harus melanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan.


Bagian Keenam
Peminjaman Dokumen

Pasal 69


(1) Wajib Pajak dalam rangka memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor harus membawa buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sesuai dengan Daftar Buku, Catatan dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1 ).
(2) Terhadap buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dibawa pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
(3) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat Surat Pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.


Pasal 70


(1) Pemeriksa Pajak dapat membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan tetapi belum terdapat dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1 ).
(2) Setiap penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak yang berkaitan dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak harus membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.


Pasal 71


(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan:
  1. Surat Peringatan I setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) atau Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1);
  2. Surat Peringatan II setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) atau Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).
(2) Setiap Surat Peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(3) Apabila setelah 1 (satu) bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan atau Surat Permintaan Peminjaman Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dikirim, Wajib Pajak tetap tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen disertai rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diberikan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak telah meminjamkan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.


Pasal 72


(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, atau tidak memberikan keterangan yang diminta berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), tim Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal tim Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang disebabkan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Pemeriksa Pajak harus menguraikan alasan dan pertimbangannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tim Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan tim Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim Pemeriksa Pajak mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.


Bagian Ketujuh
Penolakan Pemeriksaan

Pasal 73


(1) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1 ), namun menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak sama sekali tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak dianggap menolak untuk diperiksa dan Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak.
(4) Yang dimaksud dengan tanggal diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 41 Undang-Undang KUP.
(5) Wajib Pajak dianggap menolak untuk diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) tidak dikembalikan oleh pihak pos atau jasa pengiriman lainnya.
(6) Pemeriksa Pajak berdasarkan:
  1. Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
  3. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.


Bagian Kedelapan
Permintaan Keterangan dan/atau Penjelasan

Pasal 74


(1) Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak dapat meminta penjelasan yang lebih rinci dari Wajib Pajak atau meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP.
(2) Permintaan penjelasan yang lebih rinci dari Wajib Pajak dan/atau keterangan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24.


Bagian Kesembilan
Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Pasal 75


(1) Hasil Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Pemberitahuan hasil Pemeriksaan dan pemberian hak hadir kepada Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 48.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir karena Pemeriksaannya ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan, ketentuan mengenai penyampaian pemberitahuan hasil Pemeriksaan dan pemberian hak hadir kepada Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku.


Bagian Kesepuluh
Pelaporan Hasil Pemeriksaan

Pasal 76


(1) Setiap prosedur Pemeriksaan Kantor yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan serta simpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalam pemeriksaan, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah oleh supervisor.
(3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh tim Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Nota Penghitungan.
 

Pasal 77


Buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.


Bagian Kesebelas
Pembatalan Hasil Pemeriksaan

Pasal 78


(1) Hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan Kantor yang dilaksanakan tanpa:
  1. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
  2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.
(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan Kantor atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan Kantor dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan Kantor harus dilanjutkan dengan melakukan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(3) Untuk melanjutkan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah diterbitkan Surat Tugas kepada Pemeriksa Pajak yang ditunjuk.


Bagian Kedua Belas
Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan

Pasal 79


(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP, sepanjang tim Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2) Tindak lanjut proses Pemeriksaan Kantor atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 53.


Bagian Ketiga Belas
Usulan Pemeriksaan Bukti Pemulaan dan Penangguhan Pemeriksaan

Pasal 80


(1) Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila:
  1. pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. pada Saat Wajib Pajak badan diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4); atau
  3. Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
(2) Dalam hal Pemeriksaan Kantor yang dilakukan merupakan Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(3) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh pejabat yang berwenang dan Pemeriksaan Kantor yang disetujui tersebut bukan merupakan Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, pelaksanaan Pemeriksaan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh pejabat yang berwenang dan Pemeriksaan Kantor yang disetujui tersebut terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, penyelesaian Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan:
  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
  2. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
  3. penyidikan dihentikan dan tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP;
  4. penyidikan dihentikan dan tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
  5. diterimanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5) Tim Pemeriksa Pajak dalam rangka penanguhan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membuat laporan kemajuan pemeriksaan.


Pasal 81


(1) Penghentian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) atau penangguhan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dilakukan sebelum penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dan harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian/Penangguhan Pemeriksaan Yang Ditingkatkan Ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Pada saat pemberitahuan penghentian atau penangguhan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam dari Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokurnen.


Pasal 82


(1) Pemeriksaan Kantor yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila:
  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan dan tidak ada penerbitan surat ketetapan pajak;
  2. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
  3. diterima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf e yang menyatakan Wajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
(2) Pemeriksaan Kantor yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dihentikan dan dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c, apabila:
  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan namun diselesaikan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak;
  2. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
  3. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
  4. diterima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf e yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus meminjamkan kembali buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang telah dikembalikan oleh Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3).
(4) Dalam hal Pemeriksaan Kantor dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), atau ayat (2), diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hal Pemeriksaan Kantor dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghentian Pemeriksaan tersebut harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan.


BAB IV
PENYAMPAIAN KUESIONER PEMERIKSAAN

Bagian Kesatu
Penyampaian Formulir Kuesioner Oleh Tim Pemeriksa Pajak

Pasal 83


(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Formulir Kuesioner kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(2) Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan Lapangan, penyampaian Formulir Kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau ayat (2).
(3) Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan Kantor penyampaian Formulir Kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(4) Pada saat penyampaian Formulir Kuesioner Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak harus menjelaskan kepada Wajib Pajak mengenai Kuesioner Pemeriksaan.

 

Bagian Kedua
Pengembalian Formulir Kuesioner Pemeriksaan

Pasal 84


Wajib Pajak dapat menyampaikan Formulir Kuesioner yang telah diisi kepada:
  1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah Direkorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah Kantor Pelayanan Pajak.


Bagian Ketiga
Evaluasi atas Kuesioner Pemeriksaan

Pasal 85


(1) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan pengawasan atas penyampaian Formulir Kuesioner Pemeriksaan.
(2) Formulir Kuesioner Pemeriksaan yang telah dikembalikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, digunakan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai bahan untuk melakukan evaluasi atas kepuasan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan Pemeriksaan.


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 86


Jenis dan bentuk surat, dokumen dan/atau daftar yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, menggunakan formulir sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 87


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
  1. Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum tanggal 3 Mei 2011 dan sampai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum selesai, Pemeriksaannya tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor.
  2. Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sejak tanggal 3 Mei 2011 dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka prosedur Pemeriksaan yang belum selesai tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 88


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001