Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran |
(2) | Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
|
(1) | Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran. |
(2) | Wajib Pajak Restoran adalah pengusaha restoran. |
(1) | Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. |
(2) | Bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
(1) | Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada restoran atas pelayanan di restoran. |
(2) | Bagi hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang dalam masa pajak pada saat terjadi pembayaran. |
(1) | Setiap Wajib Pajak Restoran wajib menggunakan bon penjualan (bill) untuk setiap transaksi pelayanan di restoran, kecuali ditetapkan lain dengan keputusan Gubernur. |
(2) | Bagi Wajib Pajak Restoran yang wajib menggunakan bon penjualan (bill), tetapi tidak menggunakan bon penjualan (bill) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua persen) per bulan dari dasar pengenaan pajak. |
(3) | Tata cara penggunaan bom penjualan (bill) sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), ditetapkan dengan keputusan Gubernur. |
(1) | Wajib Pajak Restoran wajib melegalisasi bom penjualan (bill) kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah. |
(2) | Bagi Wajib Pajak Restoran yang dikecualikan melegalisasi bon penjualan (bill), Wajib Pajak Restoran mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah. |
(3) | Bagi Wajib Pajak Restoran yang wajib melegalisasi bon penjualan (bill) tetapi menggunakan bon penjualan (bill) yang tidak dilegalisasi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua persen) per bulan dari dasar pengenaan pajak. |
(1) | Terhadap Pajak Restoran yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Restoran dan Restoran (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 1998 Seri A Nomor 6). |
(2) | Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. |
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 6 Agustus 2003 GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. SUTIYOSO |
I. | PENJELASAN UMUM Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan kembali dan sebagai pengganti serta penyempurnaan dari Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 1998 Seri A Nomor 6). Penyempurnaan dan pengaturan kembali Pajak Restoran dalam Peraturan Daerah ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan Daerah dari jenis Pajak Restoran yang merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang cukup potensial untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, juga dalam penyesuaian Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Disamping itu dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) yang diberlakukan untuk semua jenis Pajak Daerah, maka ketentuan formal Restoran menurut Peraturan Daerah ini, tunduk dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah sepanjang tidak ditentukan lain dalam Peraturan Daerah ini. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak. |
|||||||||||
II. | PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Yang dimaksud dengan pelayanan restoran dalam pasal ini adalah termasuk pelayanan yang dilakukan oleh rumah makan, cafe, bar dan sejenisnya.
Pasal 3 Ayat (1)
Termasuk dalam objek Pajak Restoran adalah pelayanan oleh rumah makan, café, bar, dan termasuk pula pelayanan take away/delivery order (tidak dimakan ditempat) dan pelayanan lainnya dalam bentuk apapun oleh restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pelayanan usaha jasa boga/katering pada ayat ini adalah hanya pelayanan yang dilakukan oleh “pengusaha” jasa boga/katering yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 merupakan objek Pajak Pemerintah Pusat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan satu manajemen dengan hotel berarti Pajak Restoran dipungut bersamaan dengan Pajak hotel.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 4 Yang dimaksud dengan peredaran usaha adalah jumlah seluruh penerimaan dari penjualan direstoran. Pada dasarnya batasan peredaran usaha sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf c telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah,namun mengingat perkembangan perekonomian di Propinsi DKI Jakarta yang demikian pesat maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kepada Gubernur diberikan kewenangan untuk mengadakan penyesuaian atas batasan peredaran usaha dimaksud.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kecuali ditetapkan lain dengan keputusan Gubernur” antara lain wajib Pajak yang menggunakan mesin cash register sebagai alat penerima pembayaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “melegalisasi” disini untuk mendapatkan pengesahan dalam bentuk antara lain perporasi, stempel atau tanda lain yang disahkan.
Ayat (2)
Yang dimaksud “dikecualikan melegalisasikan bon penjualan (bill)” adalah dengan pertimbangan dimana tingkat intensitas pelayanan yang diberikan oleh restoran sangat
tinggi serta upaya mengantisipasi perkembangan teknologi, maka kepada pengusaha restoran yang bersangkutan dimungkinkan untuk menggunakan bon penjualan yang tidak dilegalisasi.
Ayat (3)
Contoh perhitungan denda pajak sebesar 2 % (dua persen) adalah sebagi berikut: Restoran “A” telah menerima pembayaran dengan menggunakan bon penjualan (bill) yang tidak dilegalisasi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), maka terhadap Wajib Pajak tersebut ditagih Pajak Restoran berupa:
Pasal 13 Yang dimaksud dengan sarana pembayaran Wajib Pajak antara lain penggunaan electronik cash register dan teknologi komputer.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.