1. |
Evaluasi atas Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa dilakukan setiap tahun dalam hal terdapat Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (listing) dan/atau Wajib Pajak yang melakukan penghapusan pencatatan dari daftar saham di Bursa Efek Indonesia (delisting) yang disebabkan karena perubahan status permodalan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) pada tahun tersebut. |
2. |
Evaluasi atas Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun atau bersamaan dengan evaluasi Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP Madya. |
3. |
Penetapan Wajib Pajak terdaftar pertama kali setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya terdaftar di KPP yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012. |
4. |
Dalam hal tempat terdaftar Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, karena satu dan lain hal tidak sesuai dengan tempat terdaftar yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak tersebut tetap dipindahkan ke KPP tujuan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. |
5. |
Evaluasi atas Wajib Pajak terdaftar setelah berlakunya keputusan penetapan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilaksanakan sebagai berikut :
- Untuk Wajib Pajak terdaftar pada KPP Perusahaan Masuk Bursa dan KPP Madya, dilakukan paling cepat pada tahun 2013; dan
- Untuk Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, kecuali KPP Badan Usaha Milik Negara, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus kecuali KPP Badan dan Orang Asing Satu dilakukan pada tahun 2014.
|
6. |
Apabila terjadi perubahan data Wajib Pajak antara lain nama, bentuk badan, alamat, jenis usaha, status usaha, atau data lainnya, Wajib Pajak wajib melaporkan perubahan tersebut dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ke KPP tempat terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
7. |
Prosedur evaluasi Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya harus mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
8. |
Prosedur evaluasi Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya (dalam hal pada tahun tersebut Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP Madya merasa perlu untuk melakukan evaluasi Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya dan pada tahun tersebut tidak dilakukan evaluasi Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan), harus mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
9. |
Prosedur evaluasi Wajib Pajak terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa (dalam hal pada tahun tersebut terdapat Wajib Pajak listing dan/atau delisting) harus mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
10. |
Distribusi waktu pelaksanaan evaluasi Wajib Pajak terdaftar mengacu pada Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
11. |
Daftar peringkat Wajib Pajak terbesar KPP/Kantor Wilayah/Nasional disusun sesuai dengan formulir dalam Lampiran V yang merupakam bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
12. |
Daftar usulan Wajib Pajak yang akan didaftarkan atau dikeluarkan dari KPP disusun sesuai dengan formulir dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
13. |
Daftar Wajib Pajak masuk dan keluar KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dari atau ke KPP di Wilayah Kerja Kanwil DJP disusun sesuai dengan formulir dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |