Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 49/PJ/2011
Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 49/PJ/2011
TENTANG
TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR,
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,
DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak besar tertentu, perlu mengatur tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak besar tertentu tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4999);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
- Saat Mulai Terdaftar yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(1) | Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya diatur sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara dan KPP Badan dan Orang Asing Satu. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) s.d. angka 7) berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Dalam hal terdapat Wajib Pajak Penanaman Modal Asing baru setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) membuka kantor cabang baru yang berlokasi di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:
- mengalami perubahan status modal;
- melakukan perubahan kegiatan usaha/jenis usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha;
- melakukan perubahan tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang menyebabkan perubahan tempat KPP terdaftar;
- pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; atau
- sahamnya tidak lagi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (delisting),
(1) | Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan di KPP Pratama meliputi kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan oleh masing-masing kantor pusat atau cabang Wajib Pajak selain dari transaksi yang terjadi di wilayah sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf c, dan Pajak Bumi dan Bangunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Penetapan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan bentuk sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Terhadap Wajib Pajak yang sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang tetap berlaku sepanjang setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Wajib Pajak tersebut terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Jakarta Khusus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini terdaftar di KPP Madya atau KPP Pratama, penetapan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2012. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Sebelum jangka waktu sebagaimana di maksud pada ayat (5) berakhir dan Wajib Pajak tetap menghendaki pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Bagi Wajib Pajak yang tetap terdaftar di KPP yang sama dan pernah diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka surat keputusan pemusatan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
(1) | Wajib Pajak yang terdaftar di KPP berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), merupakan Wajib Pajak terbesar yang penentuannya dilakukan berdasarkan kriteria:
|
(2) | Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan pembobotan 80% untuk realisasi pembayaran pajak dan 20% untuk peredaran usaha. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria terdaftar pada dua KPP atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat pendaftaran dan pelaporan usaha Wajib Pajak. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara dan KPP Badan dan Orang Asing Satu. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang:
|
(4) | Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama pada akhir bulan September tahun evaluasi dilakukan dan mulai berlaku 1 Januari tahun berikutnya. |
(1) | Dalam hal setelah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) Wajib Pajak dipindahkan ke KPP Pratama, dan selanjutnya mengajukan permohonan pindah sehubungan dengan perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP Pratama lainnya, maka tata cara pemindahan terhadap Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Terhadap Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku telah terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap diadministrasikan di KPP dimaksud sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tersebut. |
(1) | Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
|
(2) | Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.