(1) |
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. |
Pajak Penghasilan Badan atau Pajak Penghasilan Orang Pribadi; |
b. |
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) |
bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk seluruh tempat kegiatan usaha ditetapkan di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau |
2) |
bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
c. |
Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah:
1) |
Provinsi DKI Jakarta, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Penanaman Modal Asing, KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Timur dan KPP Madya Jakarta Utara; |
2) |
Kota Medan, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Medan; |
3) |
Kota Batam, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Batam; |
4) |
Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Pelalawan, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Pekanbaru; |
5) |
Kota Palembang, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Palembang; |
6) |
Kota Tangerang, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Tangerang; |
7) |
Kota Bandung, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bandung; |
8) |
Kabupaten Bekasi, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi; |
9) |
Kota Semarang, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Semarang; |
10) |
Kota Surabaya, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Surabaya; |
11) |
Kabupaten Sidoarjo, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Sidoarjo; |
12) |
Kota Malang, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Malang; |
13) |
Kota Balikpapan, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Balikpapan; |
14) |
Kota Makassar, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar; |
15) |
Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Bangli, untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Denpasar. |
|
d. |
Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
|
(3) |
Penetapan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan bentuk sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama:
a. |
1 (satu) bulan:
1) |
Sejak tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara dan KPP Badan dan Orang Asing Satu; |
2) |
sejak tanggal SMT, bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) selain KPP Badan Usaha Milik Negara dan KPP Badan dan Orang Asing Satu; atau |
3) |
sejak tanggal terbitnya surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara dan KPP Badan dan Orang Asing Satu setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
b. |
12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Badan Usaha Milik Negara yang sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan belum dilakukan penetapan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
|