Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
|
||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.