Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 09/PJ/2012
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 Tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 09/PJ/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-30/PJ/2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, diubah sebagai berikut :
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||
2. | Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Pedoman teknis pemanfaatan data hasil sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
- Menambahkan Daftar Penugasan Sensus/Daftar Kesimpulan Hasil Sensus (DPS/DKHS) bagian D pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Persiapan Sensus Pajak Nasional, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
- Mengubah Formulir Pengamatan Sensus Pajak Nasional dan Berita Acara Responden Tidak Dapat Ditemui di Lokasi Sensus pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
- Mengubah Formulir Isian Sensus Pajak Nasional pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
- Mengubah Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Monitoring dan Evaluasi menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 April 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.