Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 115/PJ./1997

Kategori : KUP

Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir Yang Digunakan Untuk Penagihan Pajak Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-19/PJ./1995 Tentang Pedoman Tata Usaha Piutang Dan Penagihan Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 115/PJ./1997

TENTANG

PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA
TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./1995
TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tgl. 23 Mei 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tgl. 23 Februari 1995, perlu dilakukan perubahan;
  2. bahwa perubahan bentuk-bentuk formulir tsb perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal pajak;

 

Mengingat :

Undang-Undang Nomor  19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LN Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ/1995 TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK.



Pasal 1

Mengubah beberapa bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tgl. 23 Februari 1995.



Pasal 2

(1)

Bentuk-bentuk formulir yang diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti yang tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.

(2)

Bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak setelah dilakukan perubahan adalah seperti yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.



Pasal 3

Dengan ditetapkannya keputusan ini, bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER