Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
KEP - 115/PJ./1997
Peraturan ini telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 115/PJ./1997

TENTANG

PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA
TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./1995
TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tgl. 23 Mei 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tgl. 23 Februari 1995, perlu dilakukan perubahan;
  2. bahwa perubahan bentuk-bentuk formulir tsb perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal pajak;

 

Mengingat :

Undang-Undang Nomor  19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LN Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ/1995 TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK.



Pasal 1

Mengubah beberapa bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tgl. 23 Februari 1995.



Pasal 2

(1)

Bentuk-bentuk formulir yang diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti yang tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.

(2)

Bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak setelah dilakukan perubahan adalah seperti yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.



Pasal 3

Dengan ditetapkannya keputusan ini, bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL
 
ttd
 
FUAD BAWAZIER

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA