Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 115/PJ./1997
TENTANG
PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA
TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./1995
TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LN Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ/1995 TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK.
Mengubah beberapa bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tgl. 23 Februari 1995.
(1) |
Bentuk-bentuk formulir yang diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti yang tercantum dalam lampiran I Keputusan ini. |
(2) |
Bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak setelah dilakukan perubahan adalah seperti yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. |
Dengan ditetapkannya keputusan ini, bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.