Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 107/PJ./1998
TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1) |
Bentuk, ukuran dan isi formulir SSP ditetapkan menjadi seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini. |
(2) |
SSP digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak pusat, baik yang bersifat final maupun yang bukan final, kecuali setoran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. |
(3) |
Satu SSP hanya digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak, untuk satu Masa Pajak atau beberapa Masa Pajak yang berurutan dalam satu tahun takwim. |
(4) |
Setiap SSP diisi sesuai dengan petunjuk pengisian yang tertera dalam lembaran SSP. |
(1) |
Formulir SSP sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari : |
(2) |
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP tersebut pada Pasal 1 sepanjang bentuk, ukuran dan isinya sesuai dengan Keputusan ini. |
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ.24/1994 tanggal 28 Desember 1994 tentang Penambahan Dan Penyempurnaan Surat Setoran Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-64/PJ.1/1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ.24/1994 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 1998.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.