Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 268/PJ./1999

Kategori : PPh

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Buku Petunjuk Pengisiannya


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 268/PJ./1999

TENTANG

BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
BESERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan dokumen yang harus dilampirkan;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha atau badan lain dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, setelah mendapat izin Menteri Keuangan, dengan ketentuan bahwa Surat Pemberitahuan harus diisi dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 Tanggal 18 Juni 1999, Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam mata uang Rupiah yang harus disandingkan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku / tahun pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan;
  5. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk memperbaharui Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan menetapkan bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan khusus bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1998;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999
    Tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-211/PJ/1998 Tanggal 8 Oktober 1998 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Buku Petunjuk Pengisiannya;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA.



Pasal 1

Bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan terdiri dari :

  1. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771) beserta lampirannya yang berlaku umum.
  2. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$) beserta lampirannya.



Pasal 2

Bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771) beserta lampirannya yang berlaku umum dan Buku Petunjuk Pengisian adalah sebagaimana dimaksud pada lampiran Keputusan ini.



Pasal 3

Bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$) beserta lampirannya adalah sebagaimana dimaksud pada lampiran Keputusan ini. Buku Petunjuk Pengisian SPT tersebut adalah sama dengan yang berlaku umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan ini.



Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-211/PJ/1998 tanggal
8 Oktober 1998 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Buku Petunjuk Pengisiannya dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun pajak 1999 dan tahun-tahun pajak berikutnya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA