Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 28/PJ./1999
Pengakuan Penghasilan Atas Pembebasan Utang Bagi Wajib Pajak Tertentu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 28/PJ./1999
TENTANG
PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PEMBEBASAN UTANG BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka proses restrukturisasi perusahaan terdapat banyak perusahaan yang nyata-nyata tidak sanggup membayar utangnya, dan telah mendapatkan pembebasan utang tersebut dari para krediturnya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1984, pembebasan utang adalah merupakan penghasilan bagi debitur yang bersangkutan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu dan Wajib Pajak tertentu selain yang diatur dalam Pasal 4;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur pengakuan penghasilan atas pembebasan utang yang diperoleh Wajib Pajak tertentu dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3579) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3798);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PEMBEBASAN UTANG BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU.
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu dalam keputusan ini adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan restrukturisasi perusahaan dengan melaksanakan program Pemerintah mengikuti ketentuan yang ditetapkan Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA), Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA) dan Jakarta Initiative (JI).
Wajib Pajak tertentu yang memperoleh pembebasan utang dari kreditur dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, pengakuan penghasilan atas pembebasan utang tersebut dapat dialokasikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jumlah yang sama besarnya, yaitu setiap tahunnya sebesar 20 % dari pembebasan utang dimaksud, dimulai dari tahun pajak saat dilakukannya pembebasan utang.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 11 Februari 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.