Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ/2014
Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
03 Februari 2014
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ/2014
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan ini perlu disampaikan Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. |
||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini merupakan petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan:
|
||||
D. | Dasar
|
||||
E. |
Petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dalam bentuk Buku Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
|
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.