Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ/2014

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan


03 Februari 2014


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ/2014

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan ini perlu disampaikan Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.   
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:
  1. memberikan pemahaman dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  2. mewujudkan tertib administrasi penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini merupakan petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan:
  1. Ketentuan umum penyidikan;
  2. Persiapan penyidikan;
  3. Penindakan dan pencegahan;
  4. Pengolahan barang bukti;
  5. Pemeriksaan tersangka, saksi, dan permintaan keterangan ahli;
  6. Laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan dan koordinasi;
  7. Pemberkasan, penyerahan berkas perkara, penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti;    
  8. Penghentian penyidikan.
   
D. Dasar

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
   
E.

Petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

 

Petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dalam bentuk Buku Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 


Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.        




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001