Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang administrasi pembukuannya dilakukan dengan komputer dalam suatu sistem basis data (database system) dapat menyampaikan Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan media elektronik yang struktur datanya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
(2) |
Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disampaikan dengan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lampiran dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
|
(3) |
Dokumen lainnya yang diisyaratkan sebagai kelengkapan Surat Pemberitahuan Masa PPN tetap disampaikan dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.
|
(4) |
Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan menggunakan media elektronik dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) tidak mengurangi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 beserta segenap ketentuan pelaksanaannya.
|
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang ingin menyampaikan Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan media elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) wajib mengajukan permohonan tertulis yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Sistem Administrasi Pembukuan dengan Komputer sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
|
(2) |
Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan paling lambat dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.