Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan dan lampiran dalam Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||||||||
2. | Ketentuan dan lampiran dalam Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||||
3. | Ketentuan dan lampiran dalam Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
Bentuk dan petunjuk pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||||||||||||
4. | Ketentuan dan lampiran dalam Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.