PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/PMK.03/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN,
SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN,
DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberi
kemudahan
kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan dan
Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu mengatur
kembali mengenai tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan dan
Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan elektronik serta
on-line (e-Filling);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan Isi
Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan Isi
Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN
PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan Isi
Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan diubah sebagai
berikut :
1. |
Ketentuan
Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
- SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
- SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak
- e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk
elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi
e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah
perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman
surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat Jenderal
Pajak.
- e-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT atau
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line
yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service
Provider (ASP).
- Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service
Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang
telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai
perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal
Pajak.
- Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang
meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda
Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti
penerimaan, dalam hal e-Filling dilakukan melalui website Direktorat
Jenderal Pajak, atau informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib
Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor
Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa
Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk, dalam hal
e-Filling dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau
Application Service Provider (ASP).
- Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah
pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
- Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan.
- Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital
adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung
atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana
administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya
untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan.
|
2. |
Ketentuan
Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) |
SPT
berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dapat diambil secara langsung di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
SPT
berbentuk e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b,
aplikasinya dapat:
- diambil secara langsung oleh Wajib Pajak di
Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan; atau
- diunduh dari website Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
3. |
Ketentuan
Pasal 8 ayat (2) huruf b diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 8
(1) |
Penyampaian
SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- dengan cara lain.
|
(2) |
Cara
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- e-Filling.
|
(3) |
Atas
penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
tanda penerimaan surat dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(4) |
Bukti
Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(2) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan
SPT. |
|
4. |
Ketentuan
Pasal 12 ayat (12) huruf b diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 12
(1) |
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- dengan cara lain.
|
(2) |
Cara
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- e‑Filling.
|
(3) |
Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
|
(4) |
Bukti
pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(2) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
|
|
5. |
Ketentuan
Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen
yang harus dilampirkan dalam SPT;
- bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
- tempat dan cara lain pengambilan SPT;
- tata cara pengisian SPT;
- tata cara penandatanganan SPT;
- tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan;dan
- tata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara
on-line yang real time (e-Filling),
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 315