Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 47/PJ/2015

Kategori : PBB

Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral Dan Batubara


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 47/PJ/2015

TENTANG

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata cara pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, serta meningkatkan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, perlu mengubah ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Pengenaan adalah kegiatan menetapkan Wajib Pajak dan besarnya pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut PBB Mineral dan Batubara, adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
  3. Penatausahaan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendataan objek pajak, pengadministrasian objek pajak, penilaian, perhitungan Nilai Jual Objek Pajak, penetapan, dan penagihan.
  4. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, meliputi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
  5. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
  6. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
  7. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
  8. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
  9. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
  10. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat WPR, adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat,
  11. Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
  12. Wilayah Izin Pertambangan adalah wilayah pertambangan yang diberikan kepada pemegang izin pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan yang meliputi WIUP, WIUPK, atau WPR.
  13. Wilayah Pertambangan Sejenis adalah wilayah pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang masih berlaku.
  14. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WIUP.
  15. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WIUPK.
  16. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  17. Areal Produktif adalah areal yang dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan yang sedang dilakukan pengambilan galian tambang.
  18. Areal Cadangan Produksi adalah areal yang dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan, tetapi belum dilakukan pengambilan galian tambang.
  19. Areal Belum Dimanfaatkan adalah areal yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan atau areal yang sedang dilakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan/atau studi kelayakan.
  20. Areal Tidak Produktif adalah areal yang sama sekali tidak dapat diusahakan untuk kegiatan penambangan, atau areal yang telah selesai diusahakan.
  21. Areal Emplasemen adalah areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan dan/atau pekarangan serta fasilitas penunjangnya.
  22. Areal Pengaman adalah areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha pertambangan.
  23. Areal Objek Pajak Onshore adalah tanah dan/atau perairan pedalaman di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dikenakan PBB Mineral dan Batubara, yang terdiri atas Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Emplasemen dan Areal Pengaman.
  24. Areal Objek Pajak Offshore adalah perairan lepas pantai di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dikenakan PBB Mineral dan Batubara.
  25. Areal Lainnya adalah tanah dan perairan pedalaman (onshore) atau perairan lepas pantai (offshore) di dalam Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis, yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan/atau yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
  26. Tubuh Bumi Eksplorasi adalah tubuh bumi di Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang sedang dilakukan kegiatan penambangan dalam tahap Eksplorasi.
  27. Tubuh Bumi Operasi Produksi adalah tubuh bumi di Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang sedang dilakukan kegiatan penambangan dalam tahap Operasi Produksi.
  28. Harga Patokan Mineral Logam, yang selanjutnya disingkat HPM Logam adalah harga mineral logam yang dihitung berdasarkan formula untuk penetapan harga patokan mineral logam yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel) untuk masing-masing komoditas tambang mineral logam.
  29. Harga Patokan Mineral Bukan Logam adalah harga patokan mineral bukan logam yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi oleh gubernur.
  30. Harga Patokan Batuan adalah harga patokan batuan yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) kabupaten/kota oleh bupati/walikota,
  31. Harga Patokan Batubara, yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga patokan batubara untuk steam (thermal) coal dan coking (metallurgical) coal yang dihitung berdasarkan formula untuk penetapan harga patokan batubara yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel).
  32. Angka Kapitalisasi adalah angka pengali tertentu yang digunakan untuk mengonversi hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak menjadi nilai Tubuh Bumi Operasi Produksi.
  33. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
  34. Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut SPOP, adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara ke Direktorat Jenderal Pajak.
  35. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut LSPOP, adalah formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara.
  36. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.


Pasal 2


(1) Objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
(2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. permukaan bumi, meliputi:
1) tanah dan/atau perairan darat (onshore);
2) perairan lepas pantai (offshore); dan
b. tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi.
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
(4) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis; dan
  2. Wilayah di luar Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, dan terhubung secara fisik dengan areal di dalam Wilayah izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang dikenakan PBB Mineral dan Batubara.
(5) Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan eksplorasi dan operasi produksi yang diberikan IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya yang sejenis.


Pasal 3


(1) Permukaan bumi onshore sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1) meliputi:
a. Areal Objek Pajak Onshore, berupa:
1) Areal Belum Produktif, terdiri atas Areal Cadangan Produksi dan Areal Belum Dimanfaatkan;
2) Areal Tidak Produktif;
3) Areal Emplasemen; dan
4) Areal Pengaman;
b. Areal Produktif; dan
c. Areal Lainnya.
(2) Permukaan bumi offshore sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2) meliputi:
  1. Areal Objek Pajak Offshore; dan
  2. Areal Lainnya.
(3) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:
  1. Tubuh Bumi Eksplorasi; atau
  2. Tubuh Bumi Operasi Produksi.


Pasal 4


(1) Subjek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Mineral dan Batubara.
(2) Wajib Pajak PBB Mineral dan Batubara adalah subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Mineral dan Batubara.

 

Pasal 5


(1) Subjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak PBB Mineral dan Batubara atau Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB Mineral dan Batubara, dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen pendukung paling sedikit berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
(2) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP.
(3) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari SPOP PBB Mineral dan Batubara untuk onshore, offshore, dan tubuh bumi.
(4) SPOP PBB Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk:
a. onshore dilampiri dengan:
1) LSPOP PBB Mineral dan Batubara Onshore;
2) LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Umum; dan/atau
3) LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Khusus;
b. offshore dilampiri dengan:
1) LSPOP PBB Mineral dan Batubara Offshore;
2) LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Umum; dan/atau
3) LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Khusus;
c. tubuh bumi dilampiri dengan:
1) LSPOP PBB Mineral dan Batubara Tubuh Bumi; dan
2) LSPOP PBB Mineral dan Batubara Rincian Biaya Produksi Galian Tambang.


Pasal 6


(1) Penatausahaan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara yang berada di Areal Objek Pajak Onshore dan/atau tubuh bumi di bawah Areal Objek Pajak Onshore dimaksud, dilakukan oleh:
  1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak; atau
  2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara berada di dalam Areal Objek Pajak Onshore dan Areal Objek Pajak Offshore, dan/atau tubuh bumi di bawah Areal Objek Pajak Onshore dan Areal Objek Pajak Offshore dimaksud, penatausahaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi Areal Objek Pajak Onshore.
(3) Dalam hal Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara berada di dalam Areal Objek Pajak Offshore, dan/atau tubuh bumi di bawah Areal Objek Pajak Offshore dimaksud, penatausahaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 7


(1) Besarnya PBB Mineral dan Batubara yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak.
(2) Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase tertentu dari NJOP yang besarannya ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penetapan besarnya Nilai Jual Kena Pajak.
(3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan.


Pasal 8


(1) NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk:
  1. permukaan bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi;
  2. Tubuh Bumi Eksplorasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Izin Pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi; 
  3. Tubuh Bumi Operasi Produksi merupakan hasil perkalian antara luas wilayah izin pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi.
(2) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi.
(3) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
  1. permukaan bumi merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi untuk permukaan bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan;
  2. Tubuh Bumi Eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  3. Tubuh Bumi Operasi Produksi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi dengan luas Wilayah Izin Pertambangan.
(4) Total nilai bumi untuk permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud.
(5) Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang berupa:
  1. Areal Belum Dimanfaatkan dan Areal Emplasemen, ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang sejenis;
  2. Areal Cadangan Produksi, Areal Tidak Produktif, dan Areal Pengaman, ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan;
  3. Areal Objek Pajak Offshore ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(6) Nilai bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi.
(7) Hasil bersih produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar pendapatan kotor dikurangi dengan biaya produksi galian tambang atas objek pajak dimaksud.
(8) Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(9) Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan hasil perkalian antara harga jual hasil galian tambang dengan hasil produksi tertambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak.


Pasal 9


(1) NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.
(2) NJOP bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bangunan.
(3) Nilai bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan.
(4) Total nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah nilai bangunan masing-masing bangunan.
(5) Nilai bangunan masing-masing bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebesar biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan.
 

Pasal 10


(1) Harga jual hasil galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) berupa harga jual rata-rata:
  1. mineral logam;
  2. mineral bukan logam;
  3. batuan; atau
  4. batubara,
dalam setahun sebelum tahun pajak.
(2) Harga jual rata-rata mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan rata-rata dari harga jual yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam setahun sebelum tahun pajak.
(3) Dalam hal harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harga jual dihitung atas dasar harga pasar wajar.
(4) Dalam hal harga jual rata-rata mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih rendah dari pada HPM Logam rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak, harga jual rata-rata mineral logam merupakan HPM Logam rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak.
(5) Dalam hal harga jual rata-rata mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih rendah dari pada Harga Patokan Mineral Bukan Logam rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak, harga jual rata-rata mineral bukan logam merupakan Harga Patokan Mineral Bukan Logam rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak. 
(6) Dalam hal harga jual rata-rata batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c lebih rendah dari pada Harga Patokan Batuan rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak, harga jual rata-rata batuan merupakan Harga Patokan Batuan rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak.
(7) Dalam hal harga jual rata-rata batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d lebih rendah dari pada HPB rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak, harga jual rata-rata batubara merupakan HPB rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak.
(8) Dalam hal galian tambang merupakan batubara jenis tertentu, batubara untuk keperluan tertentu, atau batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang, HPB mengacu pada formula untuk penetapan harga patokan atau harga batubara yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(9) Dalam hal titik serah penjualan (at sale point) di luar titik Free on Board vessel, HPM Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mempertimbangkan besaran biaya penyesuaian HPM Logam atau HPB yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(10) Dalam hal harga jual produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD), maka harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari tahun pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(11) Jenis-jenis mineral logam, mineral bukan logam atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.


Pasal 11


(1) Biaya produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), berupa biaya langsung untuk:
  1. pengupasan lapisan tanah;
  2. pengambilan hasil produksi galian tambang;
  3. pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang; dan/atau
  4. pengangkutan hasil produksi galian tambang,
dalam setahun sebelum tahun pajak.
(2) Biaya pengupasan lapisan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
  1. merupakan biaya untuk pengupasan lapisan tanah selama kegiatan operasi produksi;
  2. terdiri dari biaya kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan/atau pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan.
(3) Biaya pengambilan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
  1. merupakan biaya untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan;
  2. terdiri dari biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (shovel dan bulldozer), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan.
(4) Biaya pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
  1. biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan; dan/atau
  2. biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher); dan/atau
  3. biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang.
(5) Biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
a. merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut hasil produksi galian tambang dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul, pelabuhan khusus, kapal pengangkut, dan/atau pengguna akhir;
b. meliputi biaya:
1) hauling dengan menggunakan dump truck, kereta api, tongkang, atau conveyor belt;
2) angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge), atau kapal pengangkut (vessel);
3) surveyor; dan/atau
4) asuransi.
(6) Dalam hal biaya dalam laporan keuangan menggunakan satuan mata uang asing, maka harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari tahun pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. 


Pasal 12


(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menetapkan besarnya pajak terutang atas PBB Mineral dan Batubara dengan menerbitkan SPPT.
(2) SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. SPPT untuk onshore;
  2. SPPT untuk offshore; atau
  3. SPPT untuk tubuh bumi,
(3) SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat minggu ke-2 bulan Juni tahun pajak.


Pasal 13


(1) Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak telah menyampaikan SPOP dan LSPOP ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, SPOP dan LSPOP dimaksud dinyatakan tidak berlaku.
(2) Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengirimkan kembali SPOP dan LSPOP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini kepada subjek pajak atau Wajib Pajak.


Pasal 14


Bentuk formulir:
  1. SPOP PBB Mineral dan Batubara, adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini;
  2. LSPOP PBB Mineral dan Batubara Onshore (Kode L01-41), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini;
  3. LSPOP PBB Mineral dan Batubara Offshore (Kode L01-42), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini;
  4. LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Umum (Kode L02-41), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini;
  5. LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Khusus (Kode L02-42), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini;
  6. LSPOP PBB Mineral dan Batubara Tubuh Bumi (Kode L03-41), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini;
  7. LSPOP PBB Mineral dan Batubara Rincian Biaya Produksi Galian Tambang (Kode L03-42), adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 15


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 16


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, semua petunjuk pelaksanaan yang mengacu pada PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini atau belum diganti dengan petunjuk pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 17


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI