Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 32/PJ/2012

Kategori : PBB

Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral Dan Batubara


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 32/PJ/2012

TENTANG
 
TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :         

  1. bahwa dalam rangka menyempurnakan basis data Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mengingat :   

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
  8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara;
  9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara;
                  

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :     

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
                              

Pasal 1

            
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengenaan adalah kegiatan menetapkan Wajib Pajak dan besarnya pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara berdasarkan peraturan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara, yang selanjutnya disebut PBB Mineral dan Batubara, adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
  3. Penatausahaan objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran objek pajak, pengadministrasian objek pajak, penilaian, perhitungan Nilai Jual Objek Pajak, penetapan, dan penagihan.
  4. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, meliputi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
  5. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
  6. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
  7. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
  8. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
  9. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
  10. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
  11. Wilayah pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
  12. Wilayah izin pertambangan adalah wilayah pertambangan yang diberikan kepada pemegang izin pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan yang meliputi WIUP, WIUPK, atau WPR.
  13. Wilayah pertambangan sejenis adalah wilayah pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang masih berlaku.
  14. Areal Produktif adalah areal yang dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan yang sedang dilakukan pengambilan galian tambang.
  15. Areal Cadangan Produksi adalah areal yang dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan, tetapi belum dilakukan pengambilan galian tambang.
  16. Areal Belum Dimanfaatkan adalah areal yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan atau areal yang sedang dilakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan/atau studi kelayakan.
  17. Areal Tidak Produktif adalah areal yang sama sekali tidak dapat diusahakan untuk kegiatan penambangan, atau areal yang telah selesai diusahakan.
  18. Areal Emplasemen adalah areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan dan/atau pekarangan serta fasilitas penunjangnya.
  19. Areal Pengaman adalah areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha pertambangan.
  20. Tubuh Bumi Eksplorasi adalah tubuh bumi yang memiliki potensi hasil produksi galian tambang berupa sumber daya mineral atau batubara.
  21. Tubuh Bumi Operasi Produksi adalah tubuh bumi yang telah menghasilkan hasil produksi galian tambang berupa mineral atau batubara.
  22. Angka Kapitalisasi adalah angka pengali yang digunakan untuk mengonversi hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak menjadi nilai Tubuh Bumi Operasi Produksi.
  23. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
  24. Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut SPOP, adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara ke Direktorat Jenderal Pajak.
  25. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut LSPOP, adalah formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara.
  26. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
                  

Pasal 2


(1) Objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
(2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. permukaan bumi, meliputi:
1) tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore); dan
2) perairan lepas pantai (offshore),
yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan/atau operasi produksi; dan
b. tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi.
(3) Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1) untuk onshore meliputi:
a. Areal Produktif;
b. Areal Belum Produktif, terdiri dari:
1) Areal Cadangan Produksi;
2) Areal Belum Dimanfaatkan;
c. Areal Tidak Produktif;
d. Areal Emplasemen; dan
e. Areal Pengaman.
(4) Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2) untuk offshore berupa Areal Offshore.
(5) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
  1. Tubuh Bumi Eksplorasi; atau
  2. Tubuh Bumi Operasi Produksi.
(6) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
(7) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. wilayah izin pertambangan atau wilayah pertambangan sejenis; dan
  2. wilayah di luar wilayah izin pertambangan atau wilayah pertambangan sejenis yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


Pasal 3


(1) Subjek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Mineral dan Batubara.
(2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Mineral dan Batubara menjadi Wajib Pajak PBB Mineral dan Batubara.
   

Pasal 4


(1) Subjek pajak atau Wajib Pajak melakukan pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB Mineral dan Batubara dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri peta.
(2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk jenis sub sektor onshore, offshore, dan tubuh bumi, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
(4) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. LSPOP untuk objek pajak permukaan bumi, meliputi:
1) LSPOP untuk onshore (kode L01-41), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
2) LSPOP untuk offshore (kode L01-42), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
b. LSPOP untuk objek pajak bangunan, meliputi:
1) LSPOP untuk bangunan umum (kode L02-41), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV  Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
2) LSPOP untuk bangunan khusus (kode L02-42), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
c. LSPOP untuk objek pajak tubuh bumi, meliputi:
1) LSPOP untuk tubuh bumi (kode L03-41), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
2) LSPOP untuk rincian tubuh bumi operasi produksi (kode L03-42), dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jenis sub sektor:
  1. onshore dilampiri dengan LSPOP untuk onshore sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 1) dan LSPOP untuk objek pajak bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
  2. offshore dilampiri dengan LSPOP untuk offshore sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2) dan LSPOP untuk objek pajak bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
  3. tubuh bumi dilampiri dengan LSPOP untuk objek pajak tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(6) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP.

                              

Pasal 5


(1) Subjek pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak.
(2) Tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  1. tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara langsung; atau
  2. tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui pos.
(3) Dalam hal tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal sebelum 1 Januari tahun pajak, maka tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP adalah tanggal 1 Januari tahun pajak.
(4) Tanggal disampaikannya SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  1. tanggal disampaikan, dalam hal SPOP dan LSPOP disampaikan secara langsung; atau
  2. tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP disampaikan melalui pos.

                  

Pasal 6


(1) Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak:
  1. tidak menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat tegoran; atau
  2. menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang seharusnya terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP yang disampaikan,
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
(2) Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak.
(3) Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP, ditambah sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terutang.


Pasal 7


(1) Penatausahaan objek pajak PBB Mineral dan Batubara untuk onshore dan tubuh buminya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu kabupaten/kota.
(2) Penatausahaan objek pajak PBB Mineral dan Batubara untuk offshore dan tubuh buminya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk.
 

Pasal 8


(1) Dasar Pengenaan PBB Mineral dan Batubara adalah NJOP.
(2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan.
(3) NJOP bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
  1. permukaan bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi;
  2. tubuh bumi eksplorasi merupakan hasil perkalian antara luas wilayah izin pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi;
  3. tubuh bumi operasi produksi merupakan hasil perkalian antara luas wilayah izin pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi.
(4) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP Bumi.
(5) NJOP bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.
(6) NJOP bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP Bangunan.
  

Pasal 9


(1) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk:
  1. permukaan bumi merupakan hasil pembagian antara total nilai permukaan bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan;
  2. tubuh bumi eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  3. tubuh bumi operasi produksi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi dengan luas wilayah izin pertambangan.
(2) Total nilai bumi untuk permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud, tidak termasuk areal produktif.
(3) Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berupa:
  1. Areal Belum Dimanfaatkan dan Areal Emplasemen, ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang sejenis;
  2. Areal Cadangan Produksi, Areal Tidak Produktif, dan Areal Pengaman, ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk areal belum dimanfaatkan;
  3. Areal Offshore ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(4) Nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi.
(5) Hasil bersih produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebesar pendapatan kotor dikurangi dengan biaya produksi galian tambang atas objek dimaksud.
(6) Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(7) Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan perkalian antara harga jual produksi galian tambang dengan hasil produksi galian tambang.
(8) Nilai bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan.
(9) Total nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan jumlah nilai bangunan masing-masing bangunan.
(10) Nilai bangunan masing-masing bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditentukan sebesar biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan.

                  

Pasal 10


(1) Harga jual produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) berupa:
  1. rata-rata harga patokan mineral logam;
  2. rata-rata harga patokan mineral bukan logam;
  3. rata-rata harga patokan batuan; atau
  4. rata-rata harga patokan batubara,
dalam setahun sebelum tahun pajak.
(2) Harga patokan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan berdasarkan formula penetapan harga patokan mineral logam untuk masing-masing komoditas tambang yang ditetapkan setiap bulan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel).
(3) Harga patokan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan harga patokan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan berdasarkan harga patokan mineral bukan logam dan/atau batuan yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi oleh gubernur atau dalam 1 (satu) kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
(4) Harga patokan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditentukan berdasarkan formula untuk penetapan harga patokan batubara untuk steam (thermal) coal dan coking (metallurgical) coal yang ditetapkan setiap bulan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel).
(5) Dalam hal titik serah penjualan (at sale point) di luar titik Free on Board vessel, harga patokan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan harga patokan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan besaran biaya penyesuaian harga patokan mineral logam atau batubara yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(6) Dalam hal tidak terdapat harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual produksi galian tambang ditentukan berdasarkan harga mineral logam, harga mineral bukan logam, harga batuan, atau harga batubara, setahun sebelum tahun pajak.
(7) Harga mineral logam, harga mineral bukan logam, harga batuan, dan harga batubara, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan harga jual rata-rata yang disepakati antara penjual dan pembeli mineral logam, mineral bukan logam, batuan, atau batubara, dalam setahun sebelum tahun pajak.
(8) Dalam hal harga jual produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD), maka harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari tahun pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
 
                  

Pasal 11


(1) Biaya produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), berupa biaya langsung untuk:
  1. pengupasan lapisan tanah;
  2. pengambilan hasil produksi galian tambang;
  3. pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang; dan/atau
  4. pengangkutan hasil produksi galian tambang,
dalam setahun sebelum tahun pajak.
(2) Biaya pengupasan lapisan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
  1. merupakan biaya untuk pengupasan lapisan tanah selama kegiatan operasi produksi;
  2. terdiri dari biaya kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan/atau pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan.
(3) Biaya pengambilan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
  1. merupakan biaya untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan;
  2. terdiri dari biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (shovel dan buldozer), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan.
(4) Biaya pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
  1. biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan; dan/atau
  2. biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (crusher); dan/atau
  3. biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang.
(5) Biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
a. merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut hasil produksi galian tambang dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul, pelabuhan khusus, kapal pengangkut, dan/atau pengguna akhir;
b. meliputi biaya:
1) hauling dengan menggunakan dump truck, kereta api, tongkang, atau conveyor belt;
2) angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (barge), atau kapal pengangkut (vessel);
3) surveyor; dan/atau
4) asuransi.


Pasal 12


(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menetapkan besarnya pajak terutang atas PBB Mineral dan Batubara dengan menerbitkan SPPT.
(2) SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. SPPT untuk onshore;
  2. SPPT untuk offshore; atau
  3. SPPT untuk tubuh bumi.
(3) SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat tanggal 15 Juni tahun pajak.

    

Pasal 13


(1) Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak telah menyampaikan SPOP dan LSPOP ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, SPOP dan LSPOP dimaksud dinyatakan tidak berlaku.
(2) Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengirimkan kembali SPOP dan LSPOP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini kepada subjek pajak atau Wajib Pajak.
     

Pasal 14

            
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur mengenai pengenaan Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C dan pengenaan Sektor Pertambangan Non Migas Galian C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
            

Pasal 15

            
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001