Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 13/PJ/2019

Kategori : PPN

Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 13/PJ/2019

TENTANG

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disebut SSP, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan berupa:
    1. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung; atau
    2. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor atas pembayaran dan penyetoran PPN impor.
  2. Barang Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat BKP, adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  3. Jasa Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat JKP, adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  4. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.


Pasal 2


Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
a. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
b. bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
c. tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
d. nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
e. bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
f. bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;
g. bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;
h. bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan;
i. dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1);
j. Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP;
k. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud;
l. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;
m. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
n. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;
o. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut; dan    
p. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
1) Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP; atau
2) invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.


Pasal 3


PIB sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf l meliputi:
  1. Pemberitahuan Impor Barang;
  2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
  3. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
  4. Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  5. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
  6. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat;
  7. surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan
  8. PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Pasal 4


Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf k paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
  2. Dasar Pengenaan Pajak; dan
  3. Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.


Pasal 5


(1) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf k memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n sampai dengan huruf p, dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 6


(1) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf h merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.
(2) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l dan huruf m merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:
  1. mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; dan
  2. telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
(3) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n sampai dengan huruf p merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang:
  1. memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud; atau
  2. menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.


Pasal 7


Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf k yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.


Pasal 8


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak:
  1. Nomor PER-67/PJ/2010;
  2. Nomor PER-27/PJ/2011;
  3. Nomor PER-33/PJ/2014,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 9


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN