Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 109/PMK.04/2019
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109/PMK.04/2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN
ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China;
- bahwa untuk melaksanakan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile) yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019, perlu mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional atas barang impor yang berasal dari Chile;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 206);
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 30);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 95);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 95), diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||
2. | Ketentuan ayat (3) Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||
3. | Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
|
||||||||||
4. | Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut: BAB IVA Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA yang diterbitkan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2019 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B romawi VII dan Lampiran I huruf B romawi VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, masih tetap berlaku. |
||||||||||
5. | Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 842
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.