Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 229/PMK.04/2017

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 229/PMK.04/2017
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
                                   

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
  2. bahwa untuk mengakomodir hasil the Joint ASEAN Economic Minister dan the 30th ASEAN Free Trade Area Council Meeting (AEM-30th AFTA Council Meeting) yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2016 di Vientiane, Laos dan amandemen Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN Trade In Goods Agreement yang mengatur mengenai e-Form D (Surat Keterangan Asal Elektronik Form D), serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
 
Mengingat :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
  5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  8. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  9. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  10. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
  11. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
  12. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
    1. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
    2. pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
    3. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
    4. pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
  13. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
    1. penyelenggara PLB;
    2. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
    3. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
  14. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
  15. Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penelitian SKA, yaitu invoice, packing list, Bill of Lading/Airway Bill, dan dokumen lain yang dipersyaratkan untuk pemenuhan ketentuan asal barang dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.
  16. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
  17. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
  18. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.
  19. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  20. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  21. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang.
  22. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang merinci bahwa:
    1. proses produksi suatu barang yang menggunakan bahan non-originating, di mana bahan non-originating tersebut telah mengalami perubahan klasifikasi;
    2. barang yang proses produksinya menggunakan bahan non-originating yang memenuhi kriteria kandungan regional atau bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; atau
    3. mengalami suatu proses operasional tertentu atau kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
  23. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani perjanjian atau kesepakatan internasional dalam rangka perdagangan barang.
  24. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
  25. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
  26. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
  27. Barang Non-Originating adalah barang yang berasal dari luar Negara Anggota atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
  28. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disebut SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.
  29. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.
  30. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA.
  31. Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter) yang selanjutnya disebut Eksportir Bersertifikat adalah eksportir produsen yang berhak untuk menerbitkan invoice declaration, di mana eksportir tersebut telah disertifikasi oleh Instansi Penerbit SKA yang Juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi mandiri.
  32. Sertifikasi Mandiri (Self Certification) yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang dalam bentuk invoice yang dibuat oleh Eksportir Bersertifikat, yang di dalamnya terdapat pernyataan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.
  33. Invoice Declaration adalah pernyataan dari Eksportir Bersertifikat yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif Preferensi.
  34. ASEAN Single Window yang selanjutnya disingkat ASW adalah suatu lingkungan (environment) di mana sistem National Single Window dari Negara Anggota ASEAN dioperasikan dan diintegrasikan sehingga mampu meningkatkan kinerja penanganan atas lalu lintas barang antar Negara Anggota ASEAN, untuk mendorong percepatan proses customs clearance dan cargo release.
  35. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota ASEAN melalui ASW sesuai dengan ketentuan mengenai keamanan dan kerahasiaan informasi.
  36. Penerbitan Invoice dari Negara/Pihak Ketiga (Third Country Invoicing/Third Party Invoicing) yang selanjutnya disebut Third Country Invoicing/Third Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau bukan Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA.
  37. Surat Keterangan Asal Back-to-Back (Back-to-Back Certificate of Origin) atau Movement Certificate yang selanjutnya disebut SKA Back-to-Back adalah SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
  38. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal Bill of Lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal Airway Bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
  39. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai keasalan barang, baik terkait dengan Kriteria Asal Barang, tata cara pengisian SKA, dan/atau keabsahan SKA.
  40. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di negara penerbit SKA untuk memperoleh data atau informasi mengenai validitas keasalan barang.
  41. Negara Anggota Peserta MOU 2nd SCPP adalah Negara Anggota yang berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem Sertifikasi Mandiri skema ATIGA.


BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)

Bagian Kesatu
Tarif Preferensi
 
Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam skema:
  1. ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
  2. ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
  3. ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);
  4. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA);
  5. ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);
  6. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
  7. Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA); dan
  8. ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).
(3) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(4) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
  1. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
  3. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; atau
  4. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
    1. bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
    2. pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dan
    3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi.
(5) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;
  2. melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
  3. memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
  4. memiliki akses kepabeanan; dan
  5. menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang jadi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.


 

Pasal 3


(1) Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang.
(2) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
  1. kriteria asal barang (origin criteria);
  2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
  3. ketentuan prosedural (procedural provisions).
(3) Rincian lebih lanjut mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam skema:
  1. ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) tercantum dalam Lampiran I huruf A;
  2. ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf B;
  3. ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf C;
  4. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) tercantum dalam Lampiran I huruf D;
  5. ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf E;
  6. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf F;
  7. Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA) tercantum dalam Lampiran I huruf G; dan
  8. ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) tercantum dalam Lampiran I huruf H,
    1. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    

Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang (Origin Criteria)
 
Pasal 4


(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi:
  1. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); atau
  2. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau di produksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).
(2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
  1. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota;
  2. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki:
    1. kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; atau
    2. kandungan Bahan Non-Originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
  3. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/CTC) yang meliputi:
    1. Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS;
    2. Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS; atau
    3. Change in Tariff Sub Heading (CTSH), yaitu perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama HS); dan/atau
  4. barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

          

Bagian Ketiga
Kriteria Pengiriman (Consignment Criteria)
 
Pasal 5

(1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
  1. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam Daerah Pabean;
  2. barang impor dikirim melalui wilayah Negara Anggota; atau
  3. barang impor dikirim tidak melalui wilayah selain Negara Anggota.
(2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit dan/atau transshipment) dengan ketentuan:
  1. transit dan/atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;
  2. barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; atau
  3. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.


 

Pasal 6


(1) Untuk memenuhi ketentuan pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2):
  1. Importir;
  2. Penyelenggara/Pengusaha TPB;
  3. Penyelenggara/Pengusaha PLB; atau
  4. pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3,
    1. harus menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman (consignment criteria) kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Rincian lebih lanjut mengenai kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan jenis-jenis dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.

     

Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions)
 

Pasal 7

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terkait dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. diterbitkan dalam Bahasa Inggris dengan bentuk, jumlah lembar, dan format tertentu, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;
  2. memuat nomor referensi, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor;
  3. ditandatangani oleh eksportir, dalam hal terdapat ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang mewajibkan SKA juga ditandatangani oleh eksportir;
  4. diterbitkan dengan batasan waktu tertentu;
  5. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
  6. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
  7. SKA dapat diterbitkan sebelum, pada saat, atau segera setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, sesuai dengan ketentuan mengenai penerbitan SKA yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II;
  8. harus tercantum tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTIVELY" atau "ISSUED RETROSPECTIVELY', dalam hal SKA tidak diterbitkan segera setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, sesuai dengan ketentuan mengenai penerbitan SKA yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II; dan
  9. SKA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA pengganti terhadap SKA yang hilang atau rusak sebelum diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk penyelesaian impor, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. penerbitan SKA harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. diberi tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY" pada lembar SKA sesuai dengan ketentuan mengenai pemberian tanda/tulisan/cap yang tercantum dalam Lampiran I;
  3. diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak; dan
  4. SKA pengganti harus mencantumkan tanggal dan nomor referensi SKA yang hilang atau rusak.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA, koreksi atas pengisian dilakukan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor, dengan cara:
  1. menerbitkan SKA baru; atau
  2. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. mencoret (striking out) data yang salah;
    2. menambahkan data yang benar; dan
    3. memberikan tanda/stempel koreksi dan menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat.
(4) Dalam hal pada Bill of Lading atau Airway Bill terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut.

               

 

Pasal 8


(1) Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
(2) SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. SKA Back-to-Back harus berisi informasi yang sama dengan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Freight on Board (FOB);
  2. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
  3. masa berlaku SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi masa berlaku SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama; dan
  4. nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-to-Back harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
(3) Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA atau hasil cetak e-Form D dari Negara Anggota pengekspor pertama.


Pasal 9


(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA, dapat menerbitkan Third Country Invoicing/Third Party Invoicing.
(2) SKA yang menggunakan Third Country Invoicing/Third Party Invoicing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. penggunaan Third Country Invoicing/Third Party Invoicing harus dicantumkan dalam SKA;
  2. nama perusahaan dan negara pihak ketiga harus dicantumkan dalam SKA; dan
  3. nomor invoice pihak ketiga dicantumkan dalam SKA.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku apabila perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak mewajibkan pencantuman nomor invoice pihak ketiga dalam SKA.
(4) Dalam hal invoice dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan, pada SKA dapat dicantumkan nomor invoice negara asal barang.


Pasal 10


(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
  1. menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration;
  2. mencantumkan kode fasilitas secara benar, sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan
  3. mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau Invoice Declaration pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan benar.
(2) Untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
  2. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat pada pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya,
    1. terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
(3) Untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari; atau
  2. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
    1. terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(4) Untuk Importir yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA atau Invoice Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
  1. menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  2. menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
  3. mencantumkan kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan
  4. mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau Invoice Declaration pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB dengan benar.
(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
  1. menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  2. menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
  3. mencantumkan kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan
  4. mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau Invoice Declaration pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB dengan benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3, wajib:
  1. menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration, hasil cetak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  2. mencantumkan kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan
  3. mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau Invoice Declaration pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
(8) Lembar asli SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) meliputi:
  1. lembar asli dari SKA atas barang yang diimpor;
  2. lembar asli SKA Back-to-Back;
  3. lembar asli SKA Issued Retroactively atau Issued Retrospectively, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
  4. lembar asli SKA Certified True Copy, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; atau
  5. lembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(9) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7) harus masih berlaku pada saat:
  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
  3. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB; atau
  4. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean;
    1. mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.


Pasal 11


(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 yang melakukan importasi dengan menggunakan skema e-Form D, wajib mencantumkan:
  1. kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan
  2. nomor dan tanggal e-Form D dengan benar pada:
    1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
    2. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
    3. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB; atau
    4. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.
(2) Dalam hal terjadi gangguan atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cukai meminta hasil cetak atau pindaian e-Form D kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3.
(3) Hasil cetak atau pindaian e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 hari berikutnya; atau
  2. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 hari kerja berikutnya;
    1. terhitung sejak tanggal permintaan hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan.



Pasal 12


(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Terhadap SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan:
  1. Penelitian Ulang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang; atau
  2. audit kepabeanan oleh unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang.

          

Pasal 13


(1) Penelitian terhadap SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
  1. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
  2. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
  3. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;
  4. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;
  5. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi;
  6. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dengan data pada SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D; dan
  7. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D, dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), SKA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
  1. total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
  2. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
  3. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
  4. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D, dan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); atau
  5. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D, berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. klasifikasi barang yang, digunakan sebagai dasar pengenaan Tarif Preferensi adalah hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
    2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
    3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(4) SKA, Invoice Declaration, e-Form D diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat:
  1. Ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA atau Invoice Declaration dan/atau stempel antara SKA dengan specimen yang menimbulkan keraguan;
  2. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria);
  3. keraguan atas informasi pada SKA Back-to-Back;
  4. ketidakmampuan Importir untuk menyerahkan:
    1. lembar copy atau pindaian SKA; atau
    2. hasil cetak e-Form D,
      1. dari Negara Anggota pengekspor pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau
  5. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA, Invoice Declaration, e-Form D, atau Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.
(5) Dalam hal SKA terdiri dari beberapa Jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas Jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.


Pasal 14


(1) Dalam hal SKA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan:
  1. direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
  5. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
    1. menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA kepada Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pemberitahuan penolakan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis disertai dengan copy atau pindaian SKA yang memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.
(3) Dalam hal e-Form D ditolak dan tarif Preferensi tidak diberikan:
  1. direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
  5. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
    1. menyampaikan pemberitahuan penolakan e-Form D kepada Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(4) Pemberitahuan penolakan e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara elektronik melalui ASEAN Single Window (ASW) disertai dengan alasan penolakan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan e-Form D.
(5) Dalam hal terjadi gangguan atau kegagalan pada sistem ASEAN Single Window atau SKP, pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA atau instansi lain yang ditunjuk disertai dengan hasil cetak e-Form D yang memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak diberikan dan alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.

     

Pasal 15


Apabila SKA atau e-Form D atau Invoice Declaration diragukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4):
  1. direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
  5. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
    1. menyampaikan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

 

Pasal 16


(1) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilampiri dengan copy atau pindaian SKA atau Invoice Declaration atau hasil cetak e-Form D, dengan menyebutkan alasan keraguan disertai dengan:
  1. permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D; dan/atau
  2. permintaan bukti-bukti terkait.
(2) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random).
(3) Permintaan Retroactive Check secara acak (random) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh:
  1. direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean; atau
  5. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
    1. sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(4) Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali apabila jawaban tidak disertai dengan bukti-bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(5) SKA, e-Form D, atau Invoice Declaration dinyatakan tidak valid apabila jawaban Permintaan Retroactive Check tidak diterima dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

     

Pasal 17


(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diragukan kebenarannya atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan informasi yang diminta kepada:
  1. Instansi Penerbit SKA atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
  2. badan yang berwenang; atau
  3. pihak lain yang terkait.
(3) Dalam hal hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, Pejabat Bea dan Cukai melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait.
(5) Verification Visit tidak dapat dilaksanakan apabila perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut tidak mengatur ketentuan mengenai mekanisme Verification Visit.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Verification Visit diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

     

Pasal 18


(1) Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang.


Pasal 19


(1) SKA tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;
  2. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual atau pun tercetak) pada kotak dalam SKA, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
  3. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA dengan specimen;
  4. perbedaan satuan pengukuran (yang dapat berupa satuan berat, satuan panjang) pada SKA dengan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;
  5.  perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;
  6. perbedaan kecil pada warna tinta (hitam atau biru) yang digunakan dalam pengisian SKA; dan/atau
  7. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA atau Invoice Declaration dengan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.


Pasal 20


(1) Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Freight on Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA.
(2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA.
(3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).


Pasal 21


(1) Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang:
  1. diimpor untuk tujuan pameran;
  2. tidak ada proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan atas barang impor tersebut masih dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  3. terjual pada saat dan/atau sesudah pameran diselenggarakan di Negara Anggota.
(2) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2).

     

Pasal 22


Tata laksana penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi:
  1. dalam skema ATIGA yang menggunakan sistem Sertifikasi Mandiri (Self Certification);
  2. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB; dan
  3. atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP,
    1. tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB III
KETENTUAN SANKSI

Pasal 23


(1) Dalam hal jawaban Permintaan Retroactive Check SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D dinyatakan palsu atau dipalsukan, terhadap Importir yang bersangkutan dilakukan evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan:
  1. Importir yang bersangkutan terbukti terlibat/melakukan tindak pemalsuan; atau
  2. Importir yang bersangkutan dapat membuktikan tidak terlibat/melakukan tindak pemalsuan.
(3) SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan palsu atau dipalsukan dalam hal:
  1. jawaban atas permintaan Retroactive Check menyatakan bahwa SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D tidak pernah diterbitkan; atau
  2. jawaban atas permintaan Retroactive Check menyatakan bahwa terdapat perubahan data pada SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D yang tidak disahkan oleh Instansi Penerbit SKA.
(4) Dalam hal Importir terbukti terlibat atau melakukan tindak pemalsuan SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terhadap tindak pemalsuan tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Pasal 24


(1) Pejabat Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D yang dinyatakan palsu atau dipalsukan terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D dinyatakan palsu atau dipalsukan.
(2)  Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa eksportir terlibat atau melakukan tindak pemalsuan, terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun.
(3) Dalam hal eksportir dapat membuktikan bahwa Importir juga terlibat atau melakukan tindak pemalsuan, terhadap Importir yang bersangkutan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai, SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D dari eksportir yang bersangkutan dilakukan penelitian mendalam untuk digunakan sebagai evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor.

     

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 25


Dalam hal SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, terhadap SKA, Invoice Declaration, atau e-Form D dimaksud tidak diberikan Tarif Preferensi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
 

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26


Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
 

Pasal 27


Pengenaan tarif bea masuk dalam skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dengan menggunakan sistem Sertifikasi Mandiri (Self Certification) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2013 tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dengan menggunakan Sistem Sertifikasi Mandiri (Self Certification), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dalam Peraturan Menteri ini.
 

Pasal 28


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1729), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 29


Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1980