Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 368/PJ/2020

Kategori : PPh

Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 368/PJ/2020

TENTANG
    
PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU
PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN
DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017.


PERTAMA :

Menetapkan seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:

  1. KEP-178/PJ/2017;
  2. KEP-178/PJ/2018;
  3. KEP-452/PJ/2018
  4. KEP-599/PJ/2019;
  5. KEP-652/PJ/2019; dan
  6. KEP-269/PJ/2020


tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak September 2020.


KEDUA :

Terhadap Wajib Pajak yang :

 

  1. telah terdaftar sebelum 1 September 2020 namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA; atau
  2. baru terdaftar sejak 1 September 2020
    keharusan membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.



KETIGA :

Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.


KEEMPAT :

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Direktur Peraturan Perpajakan I;
  3. Direktur Peraturan Perpajakan II;
  4. Direktur Perpajakan Internasional;
  5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
  6. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
  7. Direktur Teknologi, Informasi, dan Komunikasi;
  8. Direktur Data dan Informasi Perpajakan;
  9. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
  10. Direktur Intelijen Perpajakan;
  11. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
  12. Direktur Penegakan Hukum;
  13. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
  14. Direktur Keberatan dan Banding;
  15. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  16. Para Kepala Kantor Wilayah DJP.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO