Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:
|
(2) | Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
|
(1) | Struktur klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c menggunakan 8 (delapan) digit kode numerik dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Kode numerik 8 (delapan) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disebut sebagai Pos Tarif sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.