Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.41/2001
Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Yang Berkaitan Dengan Pembayaran Fiskal Luar Negeri Dan Tatacara Pengkreditannya
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
11 April 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.41/2001
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN
PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DAN TATA CARA PENGKREDITANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ/2001 tanggal 5 April 2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditannya.
Untuk memudahkan pemahaman dalam pelaksanaannya, agar pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut disatukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.