Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.41/2001

Kategori : PPh

Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Yang Berkaitan Dengan Pembayaran Fiskal Luar Negeri Dan Tatacara Pengkreditannya


11 April 2001


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 10/PJ.41/2001


TENTANG


PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN

PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DAN TATA CARA PENGKREDITANNYA


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ/2001 tanggal 5 April 2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditannya.

 

Untuk memudahkan pemahaman dalam pelaksanaannya, agar pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut disatukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL

 

ttd


HADI POERNOMO