Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 10/PJ.41/2001
11 April 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.41/2001

TENTANG

PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN
PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DAN TATA CARA PENGKREDITANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ/2001 tanggal 5 April 2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditannya.

 

Untuk memudahkan pemahaman dalam pelaksanaannya, agar pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut disatukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL

 

ttd


HADI POERNOMO

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA