Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 275/PJ./2001
Pembayaran Fiskal Luar Negeri Dan Tata Cara Pengkreditannya
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 275/PJ./2001
TENTANG
PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DAN TATA CARA PENGKREDITANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditannya;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DAN TATACARA PENGKREDITANNYA.
Setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri selain mereka yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000, diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri) sebesar :
(a) |
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara; |
(b) |
Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut. |
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh Orang Pribadi yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memperoleh NPWP, dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersangkutan.
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) yang dibayar sendiri oleh :
(a) |
Karyawan Yang tidak mendaftarkan diri atau tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak dapat dikreditkan dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 21; |
(b) |
Karyawan yang telah mempunyai NPWP, tidak dapat dikreditkan dengan pembayaran PPh Pasal 21 maupun dengan angsuran masa PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan. |
Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh Orang Pribadi atau karyawan yang ditanggung pemberi kerja, dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja dalam tahun pajak yang bersangkutan sepanjang kepergian karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) untuk kepentingan perusahaan dan hanya berlaku untuk karyawan dari pemberi kerja tersebut, namun tidak termasuk anggota keluarga karyawan (isteri dan anak).
Pengkreditan pembayaran Fiskal Luar Negeri atas nama Orang Pribadi (karyawan) yang ditanggung oleh perusahaan yang penghitungan dan pembayaran pajaknya berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti Tahun 1970 (perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi serta pertambangan lainnya, sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil), adalah sebagai berikut :
(a) |
Fiskal Luar Negeri yang telah dibayar tersebut merupakan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan yang bersangkutan dan pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut merupakan penghasilan untuk karyawan yang bersangkutan sebagai tunjangan pajak yang ditambahkan pada penghasilan karyawan termasuk karyawan asing (expatriate) pada perusahaan yang bersangkutan; |
(b) |
Untuk perusahaan (pemberi kerja) pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sebagai biaya karyawan dalam bulan kepergian karyawan tersebut ke luar negeri atau bulan saat pembayaran Fiskal Luar Negeri yang bersangkutan. |
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
- Nomor : SE-27/PJ.41/2000 tanggal 22 September 2000 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan tatacara Pengkreditannya;
- Nomor : SE-32/PJ.41/2000 tanggal 29 September 2000 tentang Pengkreditan Pembayaran Fiskal Luar Negeri Perusahaan yang Pengenaan Pajaknya Berdasar Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 dan Undang-undang atas Bunga, Dividen dan Royalti Tahun 1970;
dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.