Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
PER - 6/BC/2022

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 6/BC/2022

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-04/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN INSENTIF
TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN
IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA
PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/COVID-19)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa tata laksana terkait pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2020 tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19);
  2. bahwa ketentuan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona [Corona Virus Disease 2019/COVID-19) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19);
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan dalam rangka tertib administrasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu melakukan pencabutan atas ketentuan tata laksana pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2020 tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 Tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 586);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-04/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/COVID-19).


Pasal 1

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2020 tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Juli 2022.



 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA