Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 08/PJ.51/2002
Peraturan ini sudah tidak berlaku karena diganti atau dicabut. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

6 Maret 2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.51/2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-35/PJ.51/1997
TENTANG PENEBUSAN STICKER PPN ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.51/1997 tanggal 10 Desember 1997, bahwa pelaksanaan penebusan sticker rekaman gambar dilaksanakan pada Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak untuk Produsen Rekaman Gambar yang dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak untuk Produsen Rekaman Gambar yang dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja selain wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak.

 

Sehubungan dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 , maka pelaksanaan penebusan sticker rekaman gambar diatur sebagai berikut:

 

  1. Pelayanan pemberian sticker untuk Produsen Rekaman Gambar yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I, Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II dan Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya III, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

  2. Pelayanan pemberian sticker untuk Produsen Rekaman Gambar selain tersebut dalam angka 1, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus.

 

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja masing-masing.





DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd


HADI POERNOMO

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA