Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 443/KMK.01/2001
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor 184.1/M.PAN/7/2001 tanggal l8 Juli 2001;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN.
BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. |
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Kantor Wilayah terdiri dari :
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum terdiri dari :
(1) |
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. |
(2) |
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran. |
(3) |
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan. |
(4) |
Subbagian Tata Usaha dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas serta pemberian bantuan hukum di lingkungan Kantor Wilayah. |
Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pemantauan wajib pajak, bimbingan teknis dan pengolahan data, penggalian potensi, pemantauan penerimaan, bimbingan penyuluhan, dan kerjasama perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan menyelenggarakan fungsi :
Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan terdiri dari :
(1) |
Seksi Dukungan Teknis dan Administrasi Basis Data mempunyai tugas memberikan dukungan teknis operasional komputer di lingkungan Kantor Wilayah dan bimbingan teknis operasional komputer kepada unit-unit operasional, serta pengolahan data atau alat keterangan, penyajian informasi, dan pengelolaan administrasi basis data. |
(2) |
Seksi Pemantauan Penerimaan Perpajakan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan. |
(3) |
Seksi Kerjasama dan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melakukan kerjasama perpajakan, bimbingan penyuluhan dan penyusunan monografi perpajakan, bimbingan teknis ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak, serta bimbingan registrasi dan pemantauan data Wajib Pajak. |
Bidang Pajak Penghasilan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan pemenuhan kewajiban pajak, keberatan, dan restitusi pajak, serta penyelesaian keberatan dan uraian banding Pajak Penghasilan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pajak Penghasilan menyelenggarakan fungsi :
Bidang Pajak Penghasilan terdiri dari :
(1) |
Seksi Bimbingan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban dan restitusi Pajak Penghasilan. |
(2) |
Seksi Pemantauan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban dan restitusi Pajak Penghasilan. |
(3) |
Seksi Keberatan dan Banding Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis keberatan, pengurangan sanksi, dan banding Pajak Penghasilan, penyelesaian keberatan, pengurangan sanksi, dan uraian banding Pajak Penghasilan, serta pembetulan Surat Keputusan Keberatan Pajak Penghasilan. |
Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung lainnya mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan pemenuhan kewajiban pajak, Keberatan, dan restitusi pajak, serta penyelesaian keberatan dan uraian banding Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi :
Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri dari :
(1) |
Seksi Bimbingan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
(2) |
Seksi Pemantauan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
(3) |
Seksi Keberatan dan Banding Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis keberatan, pengurangan sanksi, dan banding Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, penyelesaian keberatan, pengurangan sanksi, dan uraian banding Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta pembetulan Surat Keputusan Keberatan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pendataan, penilaian, pengenaan, tata usaha penerimaan dan piutang, penagihan, restitusi, keberatan dan pengurangan, penyelesaian keberatan dan, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta menelaah hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional penilai PBB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi :
Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terdiri dari :
(1) |
Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas memberikan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah; |
(2) |
Seksi Bimbingan Pengenaan mempunyai tugas memberikan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pengenaan termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan serta pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
(3) |
Seksi Bimbingan Penerimaan, Penagihan, dan Keberatan mempunyai tugas memberikan bimbingan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan pelaksanaan tata usaha penerimaan, piutang, penagihan, restitusi, keberatan dan pengurangan, penyelesaian keberatan dan Pengurangan, pengurangan sanksi serta pembetulan Surat Keputusan Keberatan dan Surat Keputusan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan. Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis administrasi dan pemantauan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak, serta melaksanakan administrasi pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak serta menelaah hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi :
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :
(1) |
Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis administrasi dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan pajak. |
(2) |
Seksi Administrasi Pemeriksaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan administrasi dan pemantauan hasil pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan pajak. |
(3) |
Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis administrasi dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan pajak, serta pelaksanaan administrasi penagihan pajak. |
BAB II
KANTOR PELAYANAN PAJAK
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) |
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(2) |
KPP dipimpin oleh seorang Kepala. |
KPP mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan pemeriksaan sederhana terhadap Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, KPP menyelenggarakan fungsi :
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
KPP terdiri dari :
(1) |
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. |
(2) |
Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengolahan data dan penyajian informasi, pembuatan monografi pajak, penggalian potensi perpajakan serta ekstensifikasi Wajib Pajak. |
(3) |
Seksi Tata Usaha Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan pendaftaran, pemindahan dan pencabutan identitas Wajib Pajak, penerimaan dan penelitian surat pemberitahuan pajak dan surat Wajib Pajak lainnya, kearsipan berkas Wajib Pajak, serta penerbitan surat ketetapan pajak. |
(4) |
Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan perekaman surat pemberitahuan pajak Penghasilan Orang Pribadi, pengawasan pembayaran masa, pemeriksaan sederhana berdasarkan kriteria yang ditentukan, dan fiskal luar negeri. |
(5) |
Seksi Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan perekaman surat pemberitahuan pajak Penghasilan Badan, pengawasan pembayaran masa, dan pemeriksaan sederhana berdasarkan kriteria yang ditentukan. |
(6) |
Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan perekaman surat pemberitahuan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, pengawasan pembayaran masa serta melakukan pemeriksaan sederhana berdasarkan kriteria yang ditentukan. |
(7) |
Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan perekaman Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, pengawasan pembayaran masa, konfirmasi Faktur Pajak, serta pemeriksaan sederhana berdasarkan kriteria yang ditentukan. |
(8) |
Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penagihan, penundaan dan angsuran, dan pembuatan usulan penghapusan piutang pajak. |
(9) |
Seksi Penerimaan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan urusan rekonsiliasi penerimaan, pengolahan dan penyaluran surat setoran pajak serta surat perhitungan pajak, penyiapan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, penyelesaian keberatan dan uraian banding, pembetulan surat ketetapan pajak, serta pengurangan sanksi. |
BAB III
KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) |
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut KPPBB adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(2) |
KPPBB dipimpin oleh seorang Kepala. |
KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, KPPBB menyelenggarakan fungsi :
Bagian kedua
Susunan Organisasi
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terdiri dari :
(1) |
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. |
(2) |
Seksi Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan urusan pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, dan pengumpulan data potensi pajak. |
(3) |
Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan perekaman, pengolahan data, analisis dan penyajian informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
(4) |
Seksi Penetapan mempunyai tugas melakukan urusan penetapan, intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan dan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
(5) |
Seksi Penerimaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha penerimaan, restitusi, dan pengalokasian penerimaan serta pemantauan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
(6) |
Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha piutang pajak, penagihan, dan pembuatan usul penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
(7) |
Seksi Keberatan dan pengurangan mempunyai tugas melakukan penyelesaian keberatan, pengurangan, uraian banding, pengurangan sanksi serta pemeriksaan sederhana atas permohonan keberatan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
BAB IV
KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) |
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Karikpa adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(2) |
Karikpa dipimpin oleh seorang Kepala. |
Karikpa mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan lengkap, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Karikpa menyelenggarakan fungsi :
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terdiri dari :
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pemeriksaan dan penyidikan pajak, kepegawaian, keuangan, tata persuratan, dan rumah tangga.
BAB V
KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) |
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut KP-4 adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP. |
(2) |
KP-4 dipimpin oleh seorang Kepala. |
KP-4 mempunyai tugas melakukan urusan penyuluhan, pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi perpajakan wilayah, pembuatan monografi pajak, dan membantu KPP dan KPPBB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, KP-4 menyelenggarakan fungsi :
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
KP-4 terdiri dari :
Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) |
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. |
(2) |
Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPP, Kepala KPPBB, atau Kepala Karikpa yang bersangkutan. |
(3) |
Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. |
(4) |
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
BAB VIl
TATA KERJA
Dalam meIaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta dengan Instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
(1) |
Para Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor WiIayah. |
(2) |
Para Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Subbagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. |
(3) |
Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Subbagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pelayanan Pajak. |
(4) |
Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya. |
BAB VIII
LOKASI
(1) | Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat : |
|
|
(2) | Nama, lokasi, dan wilayah kerja : |
|
BAB IX
ESELONISASI
(1) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah jabatan eselon II a. |
(2) |
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah jabatan eselon III a |
(3) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak adalah jabatan eselon III a. |
(4) |
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah jabatan eselon IV a. |
(5) |
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Pajak, pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak adalah jabatan eselon IV a. |
(6) |
Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan adalah jabatan eselon IV a. |
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Susunan organisasi pada Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus tidak terdapat Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Susunan organisasi pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Satu, KPP PMA Dua, KPP, PMA Tiga, KPP PMA Empat, KPP PMA Lima, dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa tidak terdapat Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997 tanggal 10 April 1997 sepanjang yang mengatur mengenai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.