Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.31/2003
Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. Se-30/PJ.41 Tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
28 April 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.31/2003
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ.41/2000
TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000 tanggal 26 September 2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut:
Butir 3 huruf c angka 3), tertulis:
"3) | Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti Surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut." |
Seharusnya:
3) | Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut. |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.