Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
"3) | Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti Surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut." |
3) | Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.