Keputusan Presiden Nomor : 204 TAHUN 1998

Kategori : PPN

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir De


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 204 TAHUN 1998

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR

DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA

PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA

TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang selama ini diberikan, dirasakan belum cukup memadai, dan oleh karenanya perlu ditinjau kembali agar dapat mendorong perkembangan usaha dan meningkatkan daya saing Pengusaha Kena Pajak;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998;


Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);
  5. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 55);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1998.



Pasal I

Mengubah Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :

  1. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2;
  2. Jasa oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
  3. Jasa persewaan Rumah Susun Sederhana;
  4. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga yang meliputi :
    a. jasa persewaan kapal;
    b. jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh;
    c. jasa perawatan/reparasi (docking) kapal;
  5. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga yang meliputi ;
    a. jasa persewaan pesawat udara;
    b. jasa perawatan/reparasi pesawat udara;
  6. Jasa perawatan/reparasi kereta api yang diterima oleh Perusahaan Kereta Api."



Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd


BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

 

ttd


AKBAR TANDJUNG

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 1998