Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 193/PMK.07/2022

Kategori : Lainnya

Peta Kapasitas Fiskal Daerah


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 193/PMK.07/2022

TENTANG

PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu.
2. Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah.


Pasal 2


(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
  1. pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;
  2. penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan;
  3. pertimbangan dalam pembentukan dana abadi daerah;
  4. pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah; dan/atau
  5. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan p erundang-undangan.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
  2. Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 3


(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
  1. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
  2. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
  1. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
  2. tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten /kota.


Pasal 4


(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
KFDprovinsi-i = [pendapatan + penerimaan pembiayaan tertentu] - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu + pengeluaran pembiayaan tertentu]
Keterangan:
KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. pendapatan asli daerah;
  2. pendapatan transfer; dan
  3. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
(3) Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
(4) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. dana otonomi khusus; dan
  2. dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. belanja pegawai;
  2. belanja bunga; dan
  3. belanja bagi hasil.
(6) Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.


Pasal 5


(1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
RKFDprovinsi-i =            KFDprovinsi-i         
Belanja Pegawaiprovinsi-i

Keterangan:
RKFDprovinsi-i = Rasio Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi
KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi
Belanja Pegawaiprovinsi-i = Belanja Pegawai suatu provinsi
(2) Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
Rentang RKFD Kategori
Kapasitas Fiskal Daerah
RKFD < 1,442 sangat rendah
1,442 RKFD < 1,756 rendah
1,756 RKFD < 2,070  sedang
2,070 RKFD < 2,384 tinggi
2,384RKFD sangat tinggi


Pasal 6


(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
KFDkabupaten/kota-i = [pendapatan + penerimaan pembiayaan tertentu] - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu + pengeluaran pembiayaan tertentu]
Keterangan:
KFDkabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. pendapatan asli daerah;
  2. pendapatan transfer; dan
  3. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
(3) Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
(4) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana otonomi khusus.
(5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. belanja pegawai;
  2. belanja bunga;
  3. belanja bagi hasil; dan
  4. alokasi dana desa.
(6) Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.


Pasal 7


(1) Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
RKFDkabupaten/kota-i =           KFDkabupaten/kota-i          
Belanja Pegawaikabupaten/kota-i

Keterangan:
RKFDkabupaten/kota-i = Rasio Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota
KFDkabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota
Belanja Pegawaikabupaten/kota-i = Belanja Pegawai suatu kabupaten/kota
(2) Berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
Rentang RKFD Kategori
Kapasitas Fiskal Daerah
RKFD < 1,171 sangat rendah
1,171  RKFD < 1,504 rendah
1,504 RKFD < 1,838 sedang
1,838  RKFD < 2,171 tinggi
2,171RKFD sangat tinggi


Pasal 8


Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal Daerah bagi daerah otonom induk.


Pasal 9


Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022.


Pasal 10


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 991), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 11


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1277