Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 158/PMK.010/2018

Kategori : Lainnya

Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 158/PMK.010/2018
 
TENTANG
 
TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL
ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    
Menimbang :
  1. bahwa cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol merupakan pendapatan negara yang dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam pembiayaan program dan kinerja pemerintah serta pembangunan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia secara terencana, tertib, aman, adil, dan berkesinambungan, sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
  2. bahwa tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan;
  3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti dengan yang baru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;
Mengingat :

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Etil Alkohol atau etanol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
  2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
  3. Konsentrat yang mengandung etil alkohol yang selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
  4. Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan MMEA yang diberitahukan sebagai identitas oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai.
  5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BAB II
PENGENAAN DAN BESARAN TARIF CUKAI
 
Pasal 2


(1) EA, MMEA, dan KMEA dikenai cukai.
(2) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan EA, MMEA, dan KMEA.
(3) Besaran tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
  1. kandungan EA; dan
  2. satuan volume EA dan MMEA, atau berat KMEA.

Pasal 3


(1) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor.
(2)  EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam:
  1. golongan; atau
  2. tanpa golongan.
(3) Pengelompokan dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
  1. golongan A yaitu minuman yang mengandung EA (C2H50H) sampai dengan 5% (lima persen);
  2. golongan B yaitu minuman yang mengandung EA (C2H50H) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
  3. golongan C yaitu minuman yang mengandung EA (C2H50H) lebih dari 20% (dua puluh persen).
(4) EA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3).
(6) KMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.


Pasal 4


(1) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan jumlah satuan:
  1. liter EA dan MMEA; dan
  2. gram KMEA.
(3) Dalam hal KMEA berbentuk cair, maka volume KMEA dikonversikan ke dalam satuan gram dengan berat jenis 0,7892 kg (kilogram)/ltr (liter).


BAB III
PENETAPAN TARIF CUKAI
 
Pasal 5


(1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai MMEA.
(2) Penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kandungan EA dari MMEA yang diproduksi atau diimpor.
(3) Penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal MMEA impor ditujukan untuk Toko Bebas Bea.
(4) Merek MMEA impor dapat ditetapkan tarif cukainya oleh kepala Kantor untuk lebih dari satu importir sepanjang telah mendapatkan izin dari pemilik merek.

  

Pasal 6


(1) Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
  1. terdapat keputusan penetapan kembali tarif cukai MMEA dari kepala Kantor;
  2. terdapat keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas terjadinya persengketaan merek; atau
  3. Pengusaha Pabrik atau Importir tidak pernah:
    1. merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan dokumen pemesanan pita cukai selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
    2. melakukan pembayaran cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
    3. merealisasikan ekspornya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik MMEA untuk tujuan ekspor selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau
    4. merealisasikan pengiriman MMEA ke kawasan bebas dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
(2) Dalam hal Tarif Cukai MMEA yang telah ditetapkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Tarif Cukai MMEA tersebut harus dicabut oleh Kepala Kantor dan dinyatakan tidak berlaku.     
(3) Dalam hal Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penetapan Tarif Cukai MMEA atas barang kena cukai tersebut harus dicabut oleh Kepala Kantor dan dinyatakan tidak berlaku.
   

Pasal 7


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.   


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8


Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: 
  1. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA berdasarkan tarif cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
  2. Penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan menerbitkan keputusan tanpa didahului permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir.
  3. Penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai. 
  4. Batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol paling lambat tanggal 1 Februari 2019.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 9


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1611), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  

Pasal 10


Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.   


Pasal 11


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1639