Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 178/PMK.02/2015

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 Tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 178/PMK.02/2015

TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

     
Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013;
  2. bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dan penerimaan lainnya terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi dilakukan ke Kas Negara serta biaya operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi dilakukan melalui alokasi penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat :
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Perhitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015;
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI.

 

Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, dengan menghapus angka 1 dan angka 3, dan mengubah angka 2, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
     

Pasal 2


Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi terdiri dari:
1. Dihapus.
2. Bagian Pemerintah dari Sumber Daya Alam (SDA), yang meliputi:
a. Hasil penjualan minyak mentah;
b. Hasil penjualan gas alam; dan
c. Overlifting KKKS.
3. Dihapus.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
     

Pasal 3


(1) Dihapus.
(2) Hasil penjualan minyak mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf a merupakan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Hasil penjualan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf b merupakan penjualan gas bagian Pemerintah dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Overlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf c merupakan penerimaan yang berasal dari kelebihan pengambilan minyak dan gas bumi oleh KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Dihapus.
3. Ketentuan angka 1 huruf b butir 3), angka 2 dan angka 4 Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
          

Pasal 4


Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:
1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa:
a. Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi, terdiri dari:
1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
2) Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
3) Pajak Daerah.
b. Pembayaran di luar perpajakan, terdiri dari:
1) Domestic Market Obligation (DMO) Fee;
2) Underlifting KKKS;
3) Dihapus.
4) Imbalan penjualan minyak dan gas bumi; dan
5) Kewajiban lainnya.
2. Dihapus.
3. Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara.
4. Dihapus.
4. Ketentuan ayat (6) Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
               

Pasal 5


(1) PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 1), dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB KKKS kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Reimbursement PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 2), merupakan pembayaran kembali PPN kepada KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 3), merupakan Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan dan Pajak Penerangan Jalan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) DMO Fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 1), merupakan pembayaran fee kepada KKKS atas minyak mentah yang diserahkan kepada kilang dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Underlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 2), merupakan kewajiban pemerintah kepada KKKS atas kelebihan pengambilan minyak mentah oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(6) Dihapus.
(6a) Imbalan penjual minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 4) merupakan imbalan yang diberikan kepada penjual minyak dan gas bumi bagian negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(7) Kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 5), merupakan kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A, sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut:
          

Pasal 9A

(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Penerimaan lainnya terkait kegiatan hulu minyak dan gas bumi antara lain bonus-bonus dan transfer material yang semula disetorkan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi menjadi disetorkan ke Kas Negara.
(2) Tata Cara mengenai penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara.

          

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 2015
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1419