Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 178/PMK.02/2015
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 Tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 178/PMK.02/2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013;
- bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dan penerimaan lainnya terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi dilakukan ke Kas Negara serta biaya operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi dilakukan melalui alokasi penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Perhitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 2 diubah, dengan menghapus angka 1 dan angka 3, dan mengubah angka 2, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan angka 1 huruf b butir 3), angka 2 dan angka 4 Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (6) Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A, sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 2015
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1419
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.