Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 138/PMK.02/2013
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 Tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 138/PMK.02/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dari Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban Pemerintah khususnya pemberian biaya operasional untuk SKK MIGAS dan imbalan penjual minyak dan gas bumi terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui rekening minyak dan gas bumi;
- bahwa untuk memberikan landasan hukum atas penyelesaian kewajiban pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui rekening minyak dan gas bumi, perlu dilakukan penyesuaian kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 3 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 angka 1 huruf b diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 5 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 9 dihapus. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaian kewajiban pemerintah dalam rangka kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terkait pemberian biaya operasional untuk SKK MIGAS dan imbalan penjual minyak dan gas bumi melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.