Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 138/PMK.02/2013

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 Tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 138/PMK.02/2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

     
Menimbang :
  1. bahwa sehubungan dengan pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dari Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban Pemerintah khususnya pemberian biaya operasional untuk SKK MIGAS dan imbalan penjual minyak dan gas bumi terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui rekening minyak dan gas bumi;
  2. bahwa untuk memberikan landasan hukum atas penyelesaian kewajiban pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui rekening minyak dan gas bumi, perlu dilakukan penyesuaian kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi; 
Mengingat :
  1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI.

 

Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 3 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Nomor 600.000411 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.
2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut SKK Migas, adalah satuan kerja yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

2. Ketentuan Pasal 4 angka 1 huruf b diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:    
     

Pasal 4

   
Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:
1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa:     
a. Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi, terdiri dari:
1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
2) Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan 
3) Pajak Daerah.
b. Pembayaran di luar perpajakan, terdiri dari: 
1) Domestic Market Obligation (DMO) Fee;
2) Underlifting KKKS;
3) Biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
4) Imbalan penjual minyak dan gas bumi; dan
5) Kewajiban lainnya.
2. Penyetoran PPh minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara.
3. Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara.
4. Penyetoran penerimaan lainnya ke Rekening Kas Umum Negara.
3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 5 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:    
     

Pasal 5


(1) PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 1), dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB KKKS kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Reimbursement PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 2), merupakan pembayaran kembali PPN kepada KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 3), merupakan Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan dan Pajak Penerangan Jalan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) DMO Fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 1), merupakan pembayaran fee kepada KKKS atas penyerahan sebagian produksi minyak dan/atau gas bumi KKKS kepada Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan bakar dalam negeri.
(5) Underlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 2), merupakan kewajiban pemerintah kepada KKKS atas kelebihan pengambilan minyak mentah oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(6) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 3) merupakan biaya dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang diberikan kepada SKK Migas, berasal dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(6a) Imbalan penjual minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 4) merupakan imbalan yang diberikan kepada penjual minyak dan gas bumi bagian negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(7) Kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 5), merupakan kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 9 dihapus.


Pasal II

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaian kewajiban pemerintah dalam rangka kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terkait pemberian biaya operasional untuk SKK MIGAS dan imbalan penjual minyak dan gas bumi melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.  
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.    

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.    
    
 


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,


MUHAMAD CHATIB BASRI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN