Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan larangan Ekspor di bidang pertanian berupa kratom sebagaimana tercantum dalam Lampiran belum diberlakukan terhadap Ekspor kratom yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2024 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ZULKIFLI HASAN |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.