Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 24/PJ/2025
Kategori :
PPN
Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 24/PJ/2025
TENTANG
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa terdapat pengusaha kena pajak yang wajib membuat faktur pajak dengan jumlah tertentu yang signifikan dengan menggunakan modul dalam portal wajib pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1065);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.
KESATU :
Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah pengusaha kena pajak yang membuat paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) faktur pajak per bulan.
KEDUA :
Daftar Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA :
Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.
KEEMPAT :
Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal wajib pajak pada sistem inti administrasi perpajakan.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Ditandatangani secara elektronik
SURYO UTOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.