Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai masalah tanda pengenal resmi sebagai Penduduk Luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri Jo butir 2.2.2 huruf e Surat Edaran nomor: SE-15/PJ.41/1995 tentang pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Jenis dan bentuk tanda pengenal resmi WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri tidak seragam/tidak sama antara negara satu dengan negara lainnya.
Hendaknya diperhatikan bahwa yang lebih penting adalah meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal tersebut di atas, tetapi dalam kenyataannya yang bersangkutan tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia, maka yang bersangkutan tetap wajib membayar PPh Pasal 25 (FLN) pada waktu bertolak ke luar negeri.
Misalnya seorang pemegang Green Card tetapi hanya ke USA setahun sekali saja yaitu untuk tetap menjaga agar Green Card-nya tidak hangus, Hal ini dapat dilihat dari kenyataannya dalam paspor yang bersangkutan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.