Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK.
(1) |
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atas: |
|
|
(2) |
Bentuk Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(1) |
Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan dasar penghitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan. |
(2) |
Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan, setelah lewatnya 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima atau jangka waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu, sampai dengan saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan dasar penghitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. |
(3) |
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. |
(4) |
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. |
(5) |
Masa imbalan bunga dihitung dengan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. |
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak.
(1) |
Sisa imbalan bunga setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayar kepada Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga. |
(2) |
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkannya surat yang bersangkutan. |
(3) |
Bank operasional membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak setelah menerima Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan cara memindahbukukan ke Rekening Bank Wajib Pajak atau secara tunai. |
(4) |
Pembayaran imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran Pengembalian Pendapatan Pajak lainnya. |
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga diterbitkan bersamaan dengan penerbitan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap :
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.