Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1)
|
Bunga atas kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga mulai akhir jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan dasar penghitungan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan. |
(2)
|
Imbalan bunga atas keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu satu bulan setelah lewatnya dua belas bulan sejak permohonan diterima sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB, dan dasar penghitungan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum pada SKPLB. |
(3)
|
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga sejak satu bulan setelah tanggal penerbitan ketetapan sampai dengan tanggal diterbitkannya SPMKP dan/atau dilakukan perhitungan dengan utang pajak, dan dasar penghitungan bunganya adalah kelebihan pembayaran pajak dimaksud. |
(4)
|
Masa bunga dihitung dengan satuan bulan, dan kurang dari satu bulan dihitung sebagai satu bulan penuh. |
(1)
|
Sisa bunga setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan kepada Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) sebagaimana contoh dalam lampiran II Keputusan ini dan disampaikan :
|
lembar ke-1/warna putih : untuk Bank Tunggal/ Operasional; setelah dilakukan pembayaran disampaikan ke KPKN.
lembar ke-2/warna merah muda : untuk Bank Tunggal/ Operasional; setelah dilakukan pembayaran disampaikan ke KPP. lembar ke-3/warna biru muda : untuk Bank Tunggal/ Operasional; lembar ke-4/warna putih : untuk Wajib Pajak; lembar ke-5/warna kuning : untuk KPKN; lembar ke-6/warna hijau muda : untuk Kanwil Ditjen Pajak; lembar ke-7/warna hijau muda : untuk Biro Keuangan; lembar ke-8/warna hijau muda : arsip KPP. |
|
(2)
|
SPMIB hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkannya SPMIB tersebut.
|
(3)
|
Bank Tunggal/Bank Operasional membayarkan bunga kepada Wajib Pajak setelah menerima lembar-lembar SPMIB tersebut pada ayat (1) dengan cara memindahkan ke Rekening Bank Wajib Pajak atau secara tunai.
|
(4)
|
Pembayaran bunga tersebut pada ayat (1), dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAP) Pengembalian Pendapatan Pajak lainnya Berdasarkan SPMKP dari KPP/Kanwil Ditjen Pajak.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.