Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN WAJIB PAJAK.
Bahasa asing yang dapat digunakan dalam pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah bahasa Inggris.
Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan atau pencatatannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetap berkewajiban mengisi Surat Pemberitahuan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia, kecuali lampiran berupa laporan keuangan.
Wajib Pajak yang telah memberitahukan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa lnggris sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak perlu menyampaikan pemberitahuan baru.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/KMK.04/1995 tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.