Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
266/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 266/KMK.04/1995

TENTANG

PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang:
 
  1. bahwa untuk penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak dipandang perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya;
  2. bahwa oleh karena itu, ketentuan pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
 
Mengingat :
 
Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566).
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK.
 
 
Pasal 1
 
Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 adalah bahasa Inggris.
 
 
Pasal 2
 
Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
 
 
Pasal 3
 
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan.
 
 
Pasal 4
 
Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
 
Pasal 5
 
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 dinyatakan tidak berlaku.
 
 
Pasal 6
 
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA