Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ.72/1995

Kategori : KUP

Penyempurnaan Formulir Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan Dan Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan


26 Desember 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.72/1995

TENTANG

PENYEMPURNAAN FORMULIR PERMINTAAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN DAN PEMBERITAHUAN
MELAKUKAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.7/1995 tanggal 15 November 1995 perihal penegasan tambahan tentang kriteria dan jangka waktu pengembangan pemeriksaan keterkaitan (Seri Pemeriksaan - 88), maka formulir permintaan pemeriksaan keterkaitan dan Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-14/PJ.7/1995 tanggal 15 Agustus 1995 (Seri Pemeriksaan - 86) disempurnakan menjadi seperti bentuk formulir pada lampiran 1 dan lampiran 2.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

Drs. DJAZOELI SADHANI