Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.7/1995 tanggal 15 November 1995 perihal penegasan tambahan tentang kriteria dan jangka waktu pengembangan pemeriksaan keterkaitan (Seri Pemeriksaan - 88), maka formulir permintaan pemeriksaan keterkaitan dan Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-14/PJ.7/1995 tanggal 15 Agustus 1995 (Seri Pemeriksaan - 86) disempurnakan menjadi seperti bentuk formulir pada lampiran 1 dan lampiran 2.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.