Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ.72/1995
Penyempurnaan Formulir Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan Dan Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
26 Desember 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.72/1995
TENTANG
PENYEMPURNAAN FORMULIR PERMINTAAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN DAN PEMBERITAHUAN
MELAKUKAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.7/1995 tanggal 15 November 1995 perihal penegasan tambahan tentang kriteria dan jangka waktu pengembangan pemeriksaan keterkaitan (Seri Pemeriksaan - 88), maka formulir permintaan pemeriksaan keterkaitan dan Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-14/PJ.7/1995 tanggal 15 Agustus 1995 (Seri Pemeriksaan - 86) disempurnakan menjadi seperti bentuk formulir pada lampiran 1 dan lampiran 2.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd
Drs. DJAZOELI SADHANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.