Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.7/1996

Kategori : KUP

Penegasan Dan Penyempurnaan Ketentuan Pemeriksaan Rutin (Seri Pemeriksaan 01-96)


14 Februari 1996

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.7/1996

TENTANG

PENEGASAN DAN PENYEMPURNAAN KETENTUAN PEMERIKSAAN RUTIN (SERI PEMERIKSAAN 01-96)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dari hasil pemantauan pemeriksaan rutin selama ini, khususnya SPT Tahunan PPh yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.71/1990 tanggal 14 April 1990 perihal Pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh 1989 (Seri Pemeriksaan - 68) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.71/1991 tanggal 28 Agustus 1991 perihal Pemeriksaan terhadap SPT PPh 1990 dan Tahun-tahun selanjutnya (Seri Pemeriksaan - 73), diperoleh data/informasi bahwa pelaksanaannya tidak dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Mengingat hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk memberikan penegasan dan penyempurnaan atas ketentuan yang diatur dalam Seri Pemeriksaan - 68 dan Seri Pemeriksaan - 73 sebagai berikut :

  1. Cakupan Pemeriksaan Rutin (SPT Lebih Bayar, SPT Rugi Tidak Lebih Bayar, dan SPT yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan) diperluas dengan pemeriksaan Data Prioritas.

  2. Wewenang pengelompokan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyatakan Lebih Bayar, yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar dan yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan, yang akan diperiksa sederhana oleh KPP (kelompok A) atau yang akan diperiksa lengkap oleh Karikpa atau unit pemeriksa lainnya (kelompok B) didelegasikan kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak.

  3. Kriteria yang harus digunakan untuk pengelompokan SPT Tahunan PPh tersebut adalah :

    3.1.

    Untuk SPT Tahunan PPh yang menyatakan Lebih Bayar adalah besarnya jumlah lebih bayar dan besarnya peredaran.

    3.2.

    Untuk SPT PPh Tahunan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar adalah besarnya jumlah kerugian dan besarnya peredaran.

    3.3.

    Untuk SPT Tahunan yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan, adalah besarnya jumlah peredaran.

     

  4. Keputusan Kepala Kanwil DJP tentang kriteria sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas:

    4.1.

    Diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk SPT tahun pajak 1995.

    4.2.

    Untuk tahun pajak 1995 agar diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1996.

    4.3.

    Dikirimkan kepada seluruh KPP dan Karikpa yang ada dibawahnya dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak. Bentuk keputusan kriteria pengelompokan SPT Tahunan PPh dapat dilihat lampiran 1.

     

  5. Untuk menghindarkan pemeriksaan lengkap yang berturut-turut terhadap Wajib Pajak yang SPT Tahunannya termasuk kelompok B, dan apabila SPT Tahunan tersebut dua tahun berturut-turut sebelumnya telah selesai diperiksa lengkap, maka selanjutnya untuk tahun ketiga pemeriksaannya dilakukan melalui pemeriksaan sederhana oleh KPP. Untuk selanjutnya kelompok WP tersebut disebut kelompok BA. Bentuk formulir pengalihan dari kelompok B ke kelompok BA dapat dilihat pada lampiran 2.

    Contoh :

    PT. ABC terdaftar (berdomisili) di KPP PMA. Pada tahun pajak 1993 dan 1994 Karikpa Jakarta Khusus Satu atau unit pemeriksa lengkap lainnya telah memeriksa PT. ABC karena SPT Tahunan PPh termasuk SPT Lebih Bayar atau SPT Rugi Tidak Lebih Bayar atau SPT yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan dan termasuk dalam kelompok B. Oleh karena itu, apabila SPT PPh Tahun Pajak 1995 dari Wajib Pajak tersebut juga termasuk dalam kelompok B, maka pemeriksaannya diselesaikan oleh KPP PMA.

     

  6. Apabila dalam melaksanakan pemeriksaan SPT Lebih Bayar tahun pajak 1995 ternyata Wajib Pajak telah melakukan kompensasi kerugian yang berasal dari tahun-tahun pajak sebelumnya yang belum diperiksa, maka KPP, Karikpa atau unit pemeriksa lainnya harus sekaligus memeriksa SPT Rugi Tidak Lebih Bayar yang digunakan untuk kompensasi kerugian tersebut dan SPT Rugi Tidak Lebih Bayar lainnya yang belum diperiksa.

    Contoh :

    Pada tahun 1996 KPP Bandung Karees melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak PT. DEF yang SPT-nya menyatakan Lebih Bayar kelompok A tahun pajak 1995, yang menggunakan kompensasi kerugian tahun pajak 1991. Setelah diteliti ternyata SPT Rugi Tidak Lebih Bayar tahun pajak 1991 tersebut ternyata belum diperiksa. Dengan demikian KPP tersebut harus sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap SPT Rugi Tidak Lebih Bayar Wajib Pajak tahun 1991 tersebut. Apabila dari penelitian ditemukan SPT Rugi Tidak Lebih Bayar lainnya yang belum diperiksa, maka SPT tersebut juga sekaligus harus diperiksa.

     

  7. Untuk mempercepat penyelesaian pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar untuk tahun pajak 1995 dan tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP), maka perlu dilakukan pengaturan tambahan sebagai berikut :

    7.1.

    Untuk SPT Rugi Tidak Lebih Bayar kelompok A, BA, atau B tahun pajak 1995 yang pengelompokannya berdasarkan kriteria sebagaimana tersebut pada butir 4 dan untuk menghindarkan pemeriksaan berturut-turut sebagaimana tersebut pada butir 5, maka KPP, Karikpa maupun unit pemeriksa lainnya, di samping menyelesaikan pemeriksaan SPT Rugi Tidak Lebih Bayar tahun pajak 1995, juga harus menyelesaikan sekaligus SPT Rugi Tidak Lebih Bayar tahun-tahun pajak sebelumnya.
    Contoh :
    Pada tahun 1996 Karikpa Bandung Dua melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak PT. GHI yang SPT-nya menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar kelompok B tahun pajak 1995.
    Setelah diteliti ternyata SPT Rugi Tidak Lebih Bayar tahun pajak 1994 dan tahun-tahun sebelumnya ternyata belum diperiksa. Dengan demikian Karikpa Bandung Dua tersebut harus sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap SPT Rugi Tidak Lebih Bayar tahun-tahun pajak sebelumnya tanpa memandang Wajib Pajak tersebut termasuk pada kelompok A, BA ataupun B.

    7.2.

    Untuk SPT Rugi Tidak Lebih Bayar lainnya yang belum tercakup pada butir 7.1, maka untuk tahun pajak 1994 dan tahun-tahun sebelumnya agar dilakukan pengelompokan baru berdasarkan kriteria sebagaimana tersebut pada butir 4. Kemudian KPP, Karikpa, maupun unit pemeriksa lainnya diminta untuk menyelesaikan pemeriksaan SPT Rugi Tidak Lebih Bayar tahun pajak 1994 dan sekaligus dengan tahun-tahun pajak sebelumnya.
    Contoh :
    Pada tahun 1996 Karikpa Surabaya Dua melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak PT. JKL yang SPT-nya menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar tahun pajak 1994 kelompok B (pengelompokan baru berdasarkan kriteria tahun pajak 1995). Setelah diteliti ternyata SPT Rugi Tidak Lebih Bayar tahun pajak 1993 dan tahun-tahun pajak sebelumnya ternyata belum diperiksa. Dengan demikian Karikpa tersebut harus sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap SPT Rugi Tidak Lebih Bayar tahun-tahun pajak sebelumnya tersebut tanpa memandang Wajib Pajak tersebut termasuk pada kelompok A, BA, ataupun B.

     

  8. Apabila dipandang perlu, keputusan tentang kriteria Wajib Pajak SPT Lebih Bayar, SPT Rugi Tidak Lebih Bayar dan SPT yang menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan sebagaimana tersebut pada butir 4 untuk setiap tahun pajak dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan.

  9. Berdasarkan kriteria sebagaimana tersebut pada butir 4 dan memperhatikan ketentuan tambahan sebagaimana diatur pada butir 5 dan butir 7, maka KPP harus menyusun Daftar Nominatif Wajib Pajak untuk masing-masing kelompok untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Bentuk Daftar Nominatif Wajib Pajak tersebut dapat dilihat pada lampiran 3.

  10. Daftar nominatif tersebut harus dikirimkan kepada Kepala Kanwil dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak dan Kepala Karikpa terkait selambat-lambatnya tanggal 31 Mei tahun berikutnya.

  11. Kelompok fungsional pemeriksa pajak di Kantor Wilayah harus diikutsertakan dalam rangka menyelesaikan pemeriksaan SPT Lebih Bayar atau SPT Rugi Tidak Lebih Bayar kelompok B, dengan ketentuan sebagai berikut :

    11.1.

    Wajib Pajak yang diperiksa tersebut sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) cabang/lokasi yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang berbeda dengan domisili Wajib Pajak.

    11.2.

    Jumlah Wajib Pajak yang akan diperiksa, disesuaikan dengan jumlah pemeriksa danstandar prestasi per pemeriksa.

    11.3.

    Jumlah Wajib Pajak yang akan diperiksa tersebut harus berbanding proporsional untuk setiap Karikpa.

     

  12. Unit Pelaksana Pemeriksaan.

    12.1.

    Kantor Pelayanan Pajak

    12.1.1.

    SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi yang menyatakan Lebih Bayar atau Rugi Tidak Lebih Bayar atau menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan kelompok A.

    12.1.2.

    SPT PPh Badan atau Orang Pribadi yang menyatakan Lebih Bayar atau Rugi Tidak Lebih Bayar kelompok BA.

    12.2.

    Karikpa atau Unit Pemeriksa Lengkap Lainnya

    12.2.1.

    Karikpa.
    SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi yang menyatakan Lebih Bayar atau Rugi Tidak Lebih Bayar atau menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan kelompok B.

    12.2.2.

    Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah.
    SPT PPh Badan yang menyatakan Lebih Bayar atau Rugi Tidak Lebih Bayar kelompok B, sebagaimana diatur pada butir 11.

    12.2.3.

    Lainnya.
    Dengan memperhatikan beban kerja dan jumlah tenaga pemeriksa yang ada pada Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak di Kantor Wilayah, maka Tim Gabungan DJP-BPKP dapat diikutsertakan untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut.

     

  13. Berdasarkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa (SPT Lebih Bayar dan SPT Tahunan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar) yang diterima dari KPP, Karikpa atau Unit Pemeriksa Lengkap lainnya segera meminjam berkas Wajib Pajak (untuk seluruh jenis pajak) dan berkas data dari KPP yang bersangkutan.

  14. Pada prinsipnya baik Pemeriksaan Lengkap (PL) maupun Pemeriksaan Sederhana dilaksanakan apabila Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) telah diterima oleh KPP, Karikpa, atau Unit Pemeriksa Lengkap lainnya. Namun demikian, demi pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak dan sambil menunggu diterbitkannya LP2/DKHP oleh Pusat PDIP atas permintaan Direktorat Pemeriksaan Pajak, KPP, Karikpa dan Unit Pemeriksaan lainnya dapat melakukan pemeriksaan rutin terlebih dahulu.

  15. Berdasarkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang telah dibuat oleh KPP atau diterima dari KPP sebagaimana dimaksud pada butir 9 dan 10, KPP, Karikpa, atau Unit Pemeriksa Lengkap lainnya menyampaikan Daftar Permintaan Penerbitan LP-2 Pemeriksaan Rutin kepada Direktur Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 2 minggu setelah dibuat atau diterimanya daftar nominatif tersebut di atas. Bentuk surat dan Permintaan Daftar Penerbitan LP2 dapat dilihat pada lampiran 4.

  16. Jangka Waktu Penyelesaian

    16.1.

    Kelompok SPT Lebih Bayar, harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    16.2.

    Kelompok SPT Rugi Tidak Lebih Bayar, harus diselesaikan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk tahun pajak 1992 s.d. 1994.

    16.3.

    Kelompok SPT Rugi Tidak Lebih Bayar tahun pajak 1991, harus diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 1996.

    16.4.

    Kelompok SPT Rugi Tidak Lebih Bayar tahun pajak 1992. s.d. 1994, harus diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 1997.

     

  17. Pembinaan kualitas pemeriksaan (peer review) terhadap pemeriksaan rutin ini, dilakukan secara uji petik oleh :

    17.1.

    Kantor Pusat atau Kantor Wilayah, apabila pelaksana pemeriksaan adalah Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.

    17.2.

    Kantor Pusat apabila pelaksana pemeriksaan adalah Kelompok Fungsional Kantor Wilayah.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER